Kasus Kawat Ring Jantung Tertinggal di RSUD AWS Samarinda, PP PERKI Tegaskan Itu Komplikasi Medis Prosedur IKP

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan terkait tertinggalnya fragmen kawat pemandu (guidewire) sepanjang 2 sentimeter di pembuluh darah jantung seorang pasien usai menjalani tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP) darurat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Melalui siaran pers resminya, PP PERKI menyampaikan empati mendalam kepada pasien dan keluarga serta menegaskan pentingnya meluruskan persepsi publik agar informasi yang beredar tetap berimbang dan berbasis penjelasan medis yang utuh.

PP PERKI menjelaskan bahwa kasus di RSUD AWS Samarinda tersebut terjadi dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang menuntut tim medis mengambil keputusan secara cepat demi menyelamatkan nyawa pasien. Menurut organisasi profesi ini, tersangkutnya atau patahnya fragmen kawat pemandu (guidewire entrapment) merupakan salah satu bentuk komplikasi medis yang sudah dikenal dalam prosedur intervensi koroner.

“Berdasarkan literatur medis, angka kejadian guidewire entrapment atau patahnya kawat pemandu dilaporkan dapat terjadi hingga sekitar 0,8 persen, khususnya pada kondisi anatomi pembuluh darah yang kompleks,” tulis PP PERKI dalam keterangan resminya yang ditandatangani langsung oleh Ketua PP PERKI, Ade Meidian Ambari, Selasa (6/10/2026).

PP PERKI menegaskan bahwa timbulnya komplikasi dalam tindakan medis tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai bentuk kelalaian, pelanggaran disiplin, atau tindak pidana. Penilaian objektif harus didasarkan pada rekam medis, prosedur operasional standar (SOP), kondisi klinis pasien saat tindakan, serta melalui mekanisme lembaga yang berwenang seperti Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terjadinya suatu komplikasi tidak dengan sendirinya menentukan adanya pertanggungjawaban hukum. PP PERKI menghormati proses pemeriksaan yang berjalan dan siap memberikan pandangan keilmuan jika diminta oleh lembaga yang berwenang,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, PP PERKI mendorong manajemen RSUD AWS Samarinda, tim dokter, serta pihak pasien dan kuasa hukumnya untuk terus melanjutkan jalur mediasi dan komunikasi terbuka. Rumah sakit juga diminta menjamin pemantauan kesehatan lanjutan bagi pasien serta memfasilitasi jika keluarga menghendaki pendapat kedua (second opinion).

Di akhir keterangannya, PP PERKI mengimbau media massa dan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memilah antara fakta medis terverifikasi dan dugaan semata demi menjaga kualitas edukasi publik.(Dhv)

www.swarakaltim.com @2024