Rakor dengan Pemkot, KPU Komitmen Prokes Bahkan Waktu Kedatangan ke TPS Diatur

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan komitmennya dalam menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang pencoblosannya pada tanggal 9 Desember.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda Sugeng Chairuddin di tempat masing-masing melalui virtual, Selasa (24/11/2020) malam tadi.

Firman menyampaikan tentang personil Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS), mereka akan dibekali pengetahuan terkait protokol kesehatan.

“PAM TPS itu bukan hanya sekedar untuk menjaga TPS saja, tetapi PAM TPS sekarang memiliki fungsi – fungsi terkait dengan penegakkan prokes termasuk PAM TPS yang berjaga di pintu masuk TPS akan memegang thermo gun untuk mengukur suhu tubuh para pemilih dan yang berjaga di pintu keluar bertugas menyemprot secara berkala kursi – kursi antrian bagi para pemilih,” beber Firman.

Pihaknya juga sudah mempraktekkan (simulasi pemungutan suara di GOR Segiri) bagaimana KPU Kota Samarinda mendirikan TPS dan memperlakukan pemilih untuk tetap taat dan patuh terhadap prokes.

Firman menyebutkan nantinya ditiap TPS akan ada satu baju hazmat untuk melayani pemilih yang mungkin tensi / suhu badannya melebihi 37,3 derajat celcius.

“Nanti akan disiapkan khusus di TPS untuk mereka menyalurkan pilihannya, termasuk untuk para petugas, hari ini kami ada kedatangan Alat Pelindung Diri (APD), antara tanggal 27 – 28 November ini kami akan distribusikan sebagian logistik baik logistik pemilu maupun APD ke gudang – gudang yang tempatnya sudah kami mohonkan kepada Camat – Camat,” ujar Firman dalam rakor yang dihadiri Camat dan Lurah se kota Samarinda itu.

Yang terakhir namun tak kalah penting, tentang formulir C6 (surat udangan pemilih), dijelaskan Firman nantinya untuk pemlihan serentak kali ini akan mencantumkan waktu.
Menurutnya hal itu sebagai pertanda kepada penerima C6 akan berjadwal hadir pada waktu yang tercantum pada undangan tersebut.

“Tetapi bukan berarti ketika pemilih datang diluar jam yang sudah tertera didalam C6 itu tidak dilayani, tidak, tetap akan kita layani, waktu yang ditentukan itu tidak berlaku baku dan tidak akan menghilangkan hak pilih, sekali lagi tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya Sugeng dalam arahannya menyampaikan pesan walikota agar kegiatan Pilkada yang berlangsung pada tanggal 9 Desember nanti juga harus mematuhi Prokes.

Oleh karena itu KPU menurut Sugeng harus membuat dan mendisain pelaksanaan Pemilukada agar nantinya benar – benar sesuai dengan prokes.(adv/dho)

Loading

Bagikan: