MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Serlili SE, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak tebang pilih untuk menindak kecurangan Pemilu diperhelatan Pilkada Mahulu 2020.
Hal ini setelah ditemukannya dugaan pelanggaran politik uang (Money Politik) dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu saat menjelang 6 hari pencoblosan yang beredar di sejumlah Kecamatan pada 4 Desember kemarin.
Sehingga tim Bawaslu Kabupaten Mahulu didampingi anggota Kepolisian Sektor Polsek Long Bagun dengan sigap, untuk terjun kelapangan mengkros ceek dan memproses sejumlah saksi atas dasar laporan terkait dugaan kasus money politik di 3 titik lokasi yang berbeda.

“Kita menilai Bawaslu Mahulu cukup aktif dan sangat tegas untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran pilkada serentak tahun ini,” ungkap Serlili yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Mahulu, Sabtu (5/12/2020).
Politisi muda ini berharap dalam kasus tersebut Bawaslu harus tegas kepada siapapun yang membuat pelanggaran di pesta demokrasi untuk kedua kalinya di Kabupaten termuda wilayah Kaltim yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Serawak Malaysia ini.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa dikenakan sanksi diskualifikasi. Sebab, pelanggaran money politik bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon. Maka harus ditindak tegas,” tandas Serlili.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Kita taati proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas dalam ketentuan pidana mengenai politik uang di pasal 187A ayat (1). Oleh karena itu hanya satu kata untuk Kabupaten Mahulu, yaitu Juara. Sebab, kita terus mengawal tindak lanjut proses hukum dari Bawaslu Mahulu atas money politik yang merusak demokrasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Mahulu sudah memproses kedua saksi asal Kecamatan Long Hubung atas dasar laporan dugaan Money Politik yang dilakukan salah satu tim paslon dari peserta dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Mahulu pada 9 Desember 2020.
Adapun barang bukti atas dugaan money politik yang diamankan Bawaslu Mahulu, berupa 2 lembar kaos putih berlogo V serta browsur surat suara dari salah satu paslon dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Penulis : Afian
Editor : Redaksi (SK)