Caption: tampak kedua saksi pelapor saat menjalani pemeriksaan dari Bawaslu Mahulu, terkait kasus indikasi dugaan politik uang (money politik) di Datah Bilang, Sabtu (5/12/2020).
MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sejumlah warga dihebohkan adanya indikasi atas dugaan politik uang (Money Politik) yang beredar sejak 4 Desember kemarin.
Kehebohan itu ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mahulu, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan terjadi kecurangan Money Politik dalam Pilkada Mahulu 2020 .
Indikasi kecurangan diduga dilakukan oleh salah satu dari dua pasangan calon (Paslon) kandidat Pilkada Mahulu 2020. Yaitu di Kampung Datah Bilang Baru RT 02 dan RT 03, Kecamatan Long Hubung.

“Kami menelusuri laporan terhadap informasi terjadi pembagian uang dan baju oleh salah satu tim paslon Pilkada Mahulu 2020 di Kampung Datah Bilang. Sebagai tindaklanjut kami mengumpulkan barang bukti,” jelas Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Mahulu, Karni, kepada wartawan di Datah Bilang, Sabtu (5/12/2020).
Dia menyebut, setelah dikumpulkan barang bukti, jika syaratnya lengkap, maka Bawaslu Mahulu akan melakukan pleno. Apakah indikasi kasus pelanggaran bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Karena yang diperlukan Bawaslu adalah syarat formil dan materilnya. Kalau bisa dilengkapi syarat itu maka akan diplenokan ditingkat kabupaten/kota. Selanjutnya akan dirapatkan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten,” sebut Karni.
Ia menyebut indikasi pelanggaran money politik ini secara langsung didapat dari masyarakat. Penelusuran dilakukan Bawaslu untuk memperkuat barang bukti yang nantinya akan ditindak lanjut sesuai dengan kasus pelanggaran yang didapat.
Selain laporan warga di Datah Bilang, Bawaslu Mahulu juga menerima laporan serupa yang terjadi di Pusat Ibu Kota Kabupaten Mahulu di Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. Dikatakan Karni, bahwa sudah ada puluhan warga di Ujoh Bilang yang siap menjadi saksi dalam proses kasus tersebut.
“Ini yang pertama kalinya kita proses. Sesuai UU Pilkada, bahwa jika ada indikasi pelanggaran oleh paslon dalam pemilu, Bawaslu diberi kesempatan untuk penelusuran selama tujuh hari. Kalau secara formil dan materil bisa terlengkapi dalam waktu cepat, maka akan di pleno secara pimpinan Bawaslu dan dilanjut pleno Gakkumdu,” sebutnya.
Ditanya wartawan, lantas bagaimana kelanjutannya dugaan money politik ini ditangani Bawaslu Mahulu, karena hari pelaksanaan Pilkada Mahulu tanggal 9 Desember, tersisa 3 hari lagi ?.
Dengan tegas Karni menjawab Pilkada Mahulu tetap berlangsung. “Akan tetapi proses hukum akan tetap berlangsung. Bawaslu tetap memproses hukum selama pelanggaran ini terbukti,” jawab Karni.
Dalam penelusuran kasus tersebut, selain Komisioner Bawaslu Mahulu, hadir pula mendampingi dari pihak Kepolisian Polsek Long Bagun, serta Panwascam Kecamatan Long Hubung diwakili oleh Irwansyah.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)