Penghargaan Keterbukaan Informasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerima penghargaan nasional sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2020 yang sebelumnya diserahkan oleh Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi kepada Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, di Gedung BSG Kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta, Senin (14/12/2020).

Bukti fisik penghargaan tersebut diserahkan Faisal kepada Gubernur Isran Noor di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (15/12/2020).

“Terimakasih penghargaannya. Kita terus berupaya bekerja dengan baik. Penghargaan bukan tujuan, tapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat yang utama,” kata Isran Noor kepada Faisal.

Menurut Isran, penghargaan ini hanya ikutan saja. Tapi, bagaimana bekerja dengan baik, keras dan penuh inovasi. Tentu, masyarakat dapat menerima hasil kerja tersebut.
“Selamat, tetap semangat dan jaga kesehatan,” ucap Isran.

Faisal mengungkapkan, anugerah ini sudah diserahkan secara virtual bulan November yang diterima oleh Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Kaltim berhasil meraih bersama 10 Provinsi se Indonesia sebagai Badan Publik Informatif. Mulai Jawa Tengah peringkat satu, DKI Jakarta kedua, ketiga Jabar, keempat NTB, kelima Aceh, keenam Banten, ketujuh Bangka Belitung, delapan Kaltim, sembilan DI Yogyakarta dan sepuluh Bali. (aya/sk)

Loading

Bagikan: