Petahana Unggul di Pilkada Kubar, KPU Beri Masa Sanggah 3X24 ke MK

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dihimpun dari 194 kampung/kelurahan di 16 Kecamatan se-Kubar, Rabu (16/12/2020).

Hasilnya Paslon Nomor 02 FX Yapan-Edyanto Arkan (YAKAN) sekaligus petahana ini, unggul telak dari Paslon Nomor 01 Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs (MAS) pada pemilihan calon bupati dan wakil Bupati Kubar pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye

Rekapitulasi hasil akhir dari semua TPS di 16 Kecamatan se-Kubar ini, KPU Kubar menyatakan paslon petahana YAKAN unggul telak dengan perolehan suara 49.141 suara. Sementara Paslon MAS hanya memperoleh 32.240 suara.

Adapun jumlah suara sah 80.381 suara, kemudian suara tidak sah 1522 suara, disusul dengan total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 81.903 suara.

Hasil penetapan itu dilaksanakan secara terbuka melalui rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada yang digelar KPU Kubar di Pandopo Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, sejak pukul 9.00 WITA hingga pukul 17.00 malam.

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Kubar, Rabu (16/12/2020).

Keputusan hasil pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 800/PL.02.6-Kpt/64-07/KPU-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kabupaten Kutai Barat 2020.

“Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Paslon YAKAN meraih suara sekitar 61.13 persen. Kemudian peraihan suara dari Paslon MAS sekitar 38.87 persen,” ungkap Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye kepada wartawan, usai kegiatan tersebut.

Setelah rekapitulasi selesai dilakukan, KPU Kabupaten Kubar memberi waktu 3×24 jam bagi pasangan calon lain sebagai masa sanggah.

Jika dalam dalam waktu tersebut tidak ada paslon yang menyanggah atau mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), pihaknya akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni penetapan bupati dan wakil bupati Kubar terpilih.

“Kami berikan 3×24 jam sebagai masa sanggah. Setelah tidak ada laporan (ke MK), kami akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati kabupaten Kubar terpilih,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: