SAMARINDA, Swarakaltim.com – Meski sudah banyak pesan berantai menyebutkan tanggal 26 Februari 2021 akan dilaksanakan pelantikan malam tadi, tapi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim M Sa’bani hanya memastikan pelantikan diundur dari 17 Februari dan bagi yang walikota/bupati sudah berakhir jabatannya akan ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Seperti diketahui tinggal satu hari lagi tanggal 17 Februari, dimana tanggal 17 Februari tahun 2016 lalu dilakukan pelantikan serentak. Di Kaltim sendiri ada 6 kepala daerah yang dilantik yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Timur, dan Kota Samarinda. Sehingga kemungkinan besar pelantikan 17 Februari 2021 besok Rabu, ditunda karena Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan.
Isi pesan tersebut: “Sesuai dengan hasil rapat virtual dgn Dirjen Otda Kemendagri, Pelantikan Walikota/Bupati akan dilaksanakan serentak Pada Jumat, 26 Februari 2021 secara Virtual di Kab/Kota Masing2 dan yg melantik berada di Ibu Kota Provinsi”.
“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari,” demikian Sekdaprov Kaltim dalam rilis Diskominfo Kaltim, Selasa (16/2/2021) pagi ini.
Dengan adanya penundaan ini, lanjut Sa’bani maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih.
“Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri. Jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian,” jelasnya serius.
Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi .
Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.
“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.(dho)