KOMPAK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejati Kaltim, Menolak Lupa Petaka Tumpahan Minyak

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Telah genap tiga tahun petaka tumpahan minyak yang disertai kebakaran hebat di Teluk Balikpapan berlalu ini, telah menyisakan derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini.

Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menyatakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Petaka Tumpahan Minyak yakni Pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V sampai saat ini terkesan abai dan menutup mata.

Berdasarkan hal ini Kompak kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (31/3/2021).

Mereka menuntut Pengadilan Tinggi Kaltim agar melanjutkan gugatan masyarakat terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.

Dalam aksi tersebut, KOMPAK membawa spanduk bertuliskan agar Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti pencemaran Teluk Balikpapan yang terjadi tiga tahun silam.

Tidak hanya berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal depan Pengadilan Tinggi.

Yohana Tiko Direktur Eksekutif Walhi Kaltim mengatakan kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya 5 (lima) nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas.

“Ada beberapa poin tidak disetujui Pengadilan Negeri. Terdapat empat poin menurutnya penting, yakni Pemulihan, Permohonan maaf terhadap korban, Peringatan Dini supaya tidak terjadi lagi dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Lingkungan,” lanjutnya.

Empat poin tersebut katanya dirasakan Pertamina kurang bertanggung jawab kepada korban yang menjadi dampak tumpahan minyak tersebut, yang dikabulkan Hakim berupa peraturan diluar itu tidak dikabulkan.

Dinasmisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menyebutkan ada beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut

“Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009,” katanya.

Ia mengatakan hal yang mengecewakan tidak adanya langkah kongkrit Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU) serta PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut khususnya terkait pemulihan lingkungan.

“Pemerintah perlu melakukan Audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan PT. Pertamina mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah 6 (enam) kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020,” tegasnya.

Fathul Huda selaku kuasa hukum Kompak menambahkan ironisnya hal yang strategis dalam tuntutan Kompak khususnya mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi terjadinya tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan di masa depan ditolak oleh Majelis Hakim.

Atas dasar itulah pada 2 September 2020 KOMPAK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Di tempat yang sama, Ketua Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menyebutkan bahwa dalam aksi massa memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini, bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Kaltim bahwa masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional diteluk Balikpapan belum lupa akan tragedi 3 tahun silam dan masih menantikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan yang dimaksud adalah dikabulkannya gugatan Kompak sebagai bentuk perlindungan negara atas keselamatan masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur khususnya di Perairan Teluk Balikpapan,” tukasnya. (AI)

Editor : Doni (SK)

Publisher : Alfian (SK)