Penuhi Undangan Hearing DPRD Kaltim, Assiten I Kukar Sebut Sendimen Bukan Berasal dari PT Kitadin

Caption: Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufiq Hidayat

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima undangan DPRD Kaltim dan sekaligus menfasilitasi Hearing terkait Pengaduan dari DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) tentang Pembalakan Tanah Negara dan Adanya Rencana Tukar Guling Asset Pemda Kabupaten Kukar yang Inkonstitusional dan Pemotongan Alur Sungai Tanpa Izin yg dilakukan oleh PT. KITADIN di Ruang Rapat Lt.1 Gedung E, DPRD Prov. Kaltim.

Dalam kegiatan ini pihak Pemkab Kukar diwakilkan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kukar, Plt Camat Tenggarong Seberang Sugiarto, Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto, dan Kepala Desa Embalut Yahya.

Hearin ini difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim dan dipimpin langsung Ketua Komisi III H Hasanuddin Mas’ud berserta anggota Komisi III lainnya.

Akhmad menjelaskan pemkab saat ini memenuhi undangan dari DPRD Kaltim sekaligus menfasilitasi terhadap pengaduan oleh DPD Fakta Kukar mengenai masalah masyarakat khususnya di wilayah Desa Bangun Rejo yang di lakukan oleh PT. Kitadin.

“Saat ini sudah selesai seluruhnya, dan ini langkah maju tahap penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh DPD Fakta Kukar, terutama adanya hak masyarakat setempat menyangkut kepimilikan lahan yang bisa untuk diselesaikan ataupun di akomodir dan pihak PT Kitadin akan mengusahakan permintaan warga tersebut,” lanjutnya.

Terkait dengan limbah ataupun sendimen terhadap salah satu warga atas nama Umar, menurutnya akan segera diselesaikan dan akan dikoordinasikan dengan semua pihak.

“Setelah dianalisa, ternyata bersumber dari kegiatan penambang yang lainnya, dan ini juga akan segera diselesaikan oleh pihak pihak termasuk PT. Kitadin dan aparat pemerintah kecamatan,” ungkapnya.

Upaya pemkab kabupaten Kukar sebutnya hanya berwenang sebatas bidang lingkungan terkait soal pertambangan ini, sementara mekanisme izin operasional tambang kewenangan pemerintah di pusat.

“Kami telah menfasilitasi sejak tahun 2020 lalu dan berjalan hingga saat ini, dan berdasarkan hasil kajian di lapangan ditimbulkan sedimen ini bukan dari PT Kitadin, tetapi dari konsesi lain,” terangnya.

Menurutnya dengan adanya hasil rapat ini menjadi pembagian evaluasi bersama, agar semua pihak tidak apriori, tapi merasa bagian daripada mengingatkan, dan memang tidak ada kesempurnaan dalam kebijakan, pelaksanaan dan sebagainya, dan pertemuan inilah merupakan salah satu mengingatkan semua pihak, manakala ada kekurangan maka, di saat itulah bersama mencoba memperbaikinya.

“Dan pihak DPD Fakta Kukar sudah memahami dan PT Kitadin juga bisa memahami,” tutupnya. (AI)

Editor : Doni (SK)

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: