Libatkan Kuasa Hukum, Perumdam akan Tagih Tunggakan Total Rp 52 Miliar

Loading

SAMARINDA, Swara Kaltim
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda saat ini tengah melakukan penindakan kepada pelanggan yang menunda pembayaran di atas 30 bulan ke atas.

Penindakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana Samarinda sudah berjalan setahun yang lalu.

Dalam pelaksanaannya, para pelanggan yang menunggak ini dengan berbagai macam alasannya.

Saat ditemui awak media Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Samarinda Roy Hendrayanto,mengatakan total keseluruhan tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh para pelanggan di Kota Samarinda kurang lebih mencapai Rp 52 miliar.

“Hal ini berdasarkan catatan di Perumdam Tirta Kencana Samarinda, dan saat ini (red, 5/4/2021) pihak Perumdam Tirta Kencana melaksanakan kegiatan penindakan atas penunggakan tersebut,” lanjutnya.

“Sejak pada bulan Desember 2020 lalu, pihak Perumdam Tirta Kencana Samarinda membentuk team penindakan khusus pelanggan yang menunggak, dan telah menghasilkan sementara 7 miliar dari total keseluruhan 52 miliar untuk kas daerah,” jelasnya.

“Kegiatan ini terus dijalankan hingga sebelum masuk bulan ramadhan, dan akan terus di jalankan setelah lebaran nantinya,” ujarnya.

Yang tertunggak diatas 30 bulan, katanya sebelum ramadhan sudah selesai, tinggal setelah lebaran nanti itu khusus mulai penunggakan 3 bulan hingga 25 bulan.

“Tindakan itu berupa penyegelan dan ada beberapa pula yang terpaksa putus sambungan air bersihnya,” katanya.

Ia mengatakan tadi ada juga satu indikasi pelanggaran pidana pencurian air bersih. “Saya akan berkoordinasi dengan jajaran direksi untuk langkah selanjutnya,” ucapnya.

Ia berharap semua pelanggan bisa patuh untuk membayar biaya bulanan, karena pengolahan air bersih ini juga menggunakan biaya APBD, Jadi ada yang harus dibayar ke pemerintah.

“Penindakan ini adalah program dari Wali Kota Samarinda selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal). Sejak awal bulan Maret pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah 2, 3 dan 4,” ungkapnya.

“Pelanggan yang telah dilakukan penyegelan, pihaknya meminta untuk menyelesaikan segala urusan administrasi. Jika sudah selesai maka akan pihaknya buka kembali dengan aturan baru,” paparnya.

Ia mengatakan ada yang diputus baru mau menyelesaikan tunggakan. Artinya beberapa pelanggan memang harus disentil sedikit untuk shock terapi.

“Kami akan melakukan pemanggilan pelanggan yang menunggak selama 3 bulan sampai dengan 25 bulan dan jika mereka tidak kooperatif, maka terpaksa kami akan melakukan tindakan yang sama,” tegasnya.

Karena sebutnya di kontrak sudah tercantum bahwa 3 bulan tidak membayar, maka Perumdam wajib untuk melakukan penyegelan. Lebih dari tiga bulan maka wajib untuk melakukan pemutusan.

“Kami tidak main-main sekarang karena tingkat kebocoran air di Samarinda sangat tinggi. Mungkin salah satu faktornya adalah adanya pelanggan yang kurang menyadari bahwa mereka punya kewajiban untuk membayar air bersih. Jadi inilah tindakan nyata kami saat ini,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Manager Kepatuhan M. Yani dengan didampingi Asisten Manager Kepatuhan Wilayah 1, HM Muhammad Erwin dan Humas M. Lukman serta Roy Hendrayanto Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Samarinda. (AI)