Hasanuddin Mas’ud Minta Digelar Presentasi Perbaikan Jembatan Dondang

Samarinda-Swarakaltim.Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim menghadirkan pihak perusahan,Dinas PUPR, Dinas Perhubungan Laut, dan pihak BUP yang melakukan pemanduan penabrak jembatan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di gedung E Lantai dasar DPRD Kaltim, Senin (26/04/2021) lalu.

Dalam RDP ini, Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud meminta adanya presentasi perencanaan perbaikan, evaluasi SOP pengamanan jembatan, penambahan fender di tiap jembatan serta meminta pengujian harus sampai dengan pergeseran bagian bawah jembatan yang terletak di dasar sungai.

Usai Hearing RDP, Hasanuddin membeberkan kepada awak media terkait efek jera bagi pelaku penabrak Jembatan Dondang, dari Komisi III juga meminta adanya tambahan jalur hukum.

“Kita juga meminta ada efek jera. Tidak hanya meminta pergantian biaya, tetapi kita juga minta ada hukuman pidana atau ke jalur hukum,” lanjutnya.

Selain itu dikatakannya juga minta untuk memasang CCTV untuk mengamati lalu lintas di bawah jembatan, selama ini kan tidak ada, dengan adanya CCTV ini kapal yang melewati pada saat dini hari bisa terpantau.

“Kami juga menyarankan agar ada penambahan tempat tambat permanen di hulu dan hilir dengan memasang tiang pancang untuk mengikat kapal, guna mencegah terjadinya penabrakkan Jembatan ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pihak dari Komisi III juga merekomendasikan adanya asuransi Jembatan.

“Jadi ada asuransi dari pihak ketiga dimasukkan dalam pembiayaan. Jadi biar ketika ada kejadian kecelakaan atau tabrakan, asuransi bisa mengcover,” jelas Politisi Golkar tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Kab Kukar ini juga menambahkan secara umumnya, seluruh pelaku penabrak Jembatan Dondang bersedia untuk mengganti rugi perbaikan.

Tabrakan pertama dilakukan oleh PT Fajar Baru Lines dan menyelesaikan perbaikan pada 6 Maret 2021 lalu. Hal ini menyebabkan PT FBL ganti rugi perbaikan jembatan sebesar Rp 1 Miliar dan memberikan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.

Pada tabrakan kedua di Jembatan Dondang, tabrakan terjadi pada 2 Maret 2021 pukul 23.30 WITA. Kapal Ponton Prima Sakti 6 dari PT Anugerah Dondang Bersaudara yang memuat kurang lebih 5600 metrik ton batu bara menabrak pilar Jembatan Utama dan akan Menganti senilai Rp. 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi.

Selanjutnya, pelepasan kapal pertama tanpa koordinasi oleh Pihak dinas PUPR mendapatkan perhatian oleh Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud.

“Masalahnya serah terima Penabrakan jembatan Dondang pertama, dalam melepaskan kapal tidak ada koordinasi dengan Komisi III selaku pihak yang membidangi masalah ini. Tidak koordinasi dari PUPR,” pungkasnya. (AI)
Editor: Doni

Loading

Bagikan: