PT BDAM Tidak Bayar THR Karyawan, Kadisnakertrans Kukar Beri Teguran Keras

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengundang pihak karyawan perusahaan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), dalam rangka mediasi PT BDAM dan 33 karyawan yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini, di kantor Disnakertrans Kabupaten Kukar jalan APT Pranoto No.85 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Selasa (18/5/2021) kemarin.

Saat ditemui, Plt Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Firman Hidayat mengungkapkan sebelumnya sudah ada surat aduan dari pihak karyawan PT BDAM ini yang menyatakan belum menerima THR.

Dahriyanto salah satu satu dari Karyawan PT BDAM, saat diminta keterangan wartawan swarakaltim.com

“Ada 33 orang lebih kami undang guna membantu memfasilitasi kedua belah pihak ini, namun karena kondisi pandemi kami sarankan dari pihak karyawan maksimal 3 orang saja untuk mewakili dari pihak karyawan,” lanjutnya.

Namun sebutnya pihak perusahaan tidak bersedia untuk melanjutkan mediasi ini, karena ada dua kubu pihak karyawan yang menuntut hak yang sama, sehingga mediasi ini dibatalkan dan diundur pada tanggal 31 Mei 2021 mendatang.

Dua kubu ini yakni dari kubu Dahriyanto selaku perwakilannya dan kubu serikat pekerja mandiri PT. BDAM.

“Dengan adanya dua kubu ini pihak manajemen perusahaan bingung yang mana yang ingin dimediasi, karena miss komunikasi ini, kami atur ulang pertemuannya,” terangnya.

Firman juga mengingatkan kepada seluruh karyawan yang hadir di samping ruangan mediasi bahwa pada tanggal 31 Mei nanti, diwajibkan membawa data penunjang sebagai bahan mediasi nanti.

“Saya harapkan, yang hadir ini bisa mempercayai 3 orang untuk mewakili dan sekaligus menyiapkan data yang akan di tuntut sebagai hak karyawan untuk mendapatkan THR nya,” tuturnya.

Di tempat yang sama perwakilan karyawan PT BDAM Dahriyanto menjelaskan bahwa baru tahun ini mereka tidak diberikan THR, tahun sebelumnya mereka rutin menerima.

“Kedatangan kami ini memenuhi undangan dari pihak Disnakertrans untuk mengikuti mediasi terkait tuntutan kami, dan sebelumnya H-2 Lebaran ini, kami telah menggelar aksi demo tuntutan hak karyawan untuk mendapatkan THR, namun hingga sekarang belum di penuhi,” imbuhnya.

“Malah terkesan tebanb pilih dalam memberikan THR ini, dan dari sekian karyawan hanya 20 persen yang terima dan 80 persen termasuk kami ini tidak diberikan hak THR tersebut,” ungkapnya lagi.

Saat adanya informasi diundurnya mediasi ini, pihak karyawan merasa kecewa karena selain perjalanannya jauh dari rumah juga waktu juga terbuang. Namun karena adanya hak yang harus diambil, maka para karyawan pun menyanggupinya.

“Sebenarnya, kami kecewa dan apalagi tadi ada H Anang selaku HRD PT BDAM sudah datang, namun hanya beberapa menit mereka pulang duluan,” lirihnya.

Selain mengadukan persoalan THR, para pekerja tersebut juga mengaku belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ini berstatus buruh harian, tiap hari dibayar Rp 127 Ribu tanpa tambahan lainnya dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan ataupun kesehatan, Jika tidak kerja maka tidak dibayarkan,” ucapnya

Di lain pihak, saat dihubungi media ini melalui telepon selular, Kepala Disnakertrans Kukar Hamly membenarkan adanya sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawannya, sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 8 dan seterusnya.

“Hal ini sudah ada aturannya dari Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ada yang ringan hingga berat, dari teguran hingga pemberhentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha produksi.

Hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan keterangan secara resmi. (AI)

Editor: Doni

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: