Mulai Juli, Pelanggan Non PDAM Bakal Dipungut Retribusi Sampah

SAMARINDA, Swara Kaltim
Upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda segera melakukan penarikan retribusi sampah terhitung 1 Juli 2021 bulan depan.
Penarikan retribusi sampah ini diperuntukkan untuk rumah atau bangunan pelanggan non-PDAM. Jika pelanggan PDAM sudah dilakukan penarikan oleh DLH yang bekerjasama PDAM Tirta Kencana.
Bagi pelanggan non-PDAM, DLH telah mempersiapkan petugas di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Samarinda. Petugas ini akan melakukan penagihan retribusi dengan door to door.
“Hari ini, kami sudah mulai sosialisasi ke masyarakat adanya kebijakan ini. Kecamatan Samarinda Utara menjadi lokasi pertama untuk menyosialisasikan adanya retribusi sampah bagi pelanggan non-PDAM sekaligus memperkenalkan petugasnya,” terang Kepala DLH Samarinda Nurrahmani.
Ia menjelaskan bahwa petugas-petugas akan melakukan tagihan sesuai jadwal dari setiap petugas yang datang. Untuk penagihan sementara pihaknya menggunakan karcis atau kartu tagihan yang memungkinkan pelanggan bisa membayar setahun.

“Kedepannya bersama Diskominfo akan dibuatkan aplikasi yang memungkinkan dan memudahan pelanggan untuk membayar tagihan,” ucap Yama demikian Nurrahmani disapa.

Ia mengemukakan di Samarinda dengan 10 kecamatan yang ada, hampir 8 ribu pelanggan non-PDAM yang bakal ditagih retribusi sampah atau kebersihan.

Dikatakannya, setiap bulannya pelanggan non-PDAM harus menyetor Rp 7.500.

“Hasil retribusi itu akan DLH setor ke Bankkaltimtara untuk sumber PAD. Pun, setiap tiga bulan sekali kami akan melakukan update data yang bekerjasama dengan kelurahan setempat,” ucap Yama mengakhiri.(dho)

Loading

Bagikan: