Tenggarong-Swarakaltim. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM)
dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) gelombang kedua dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor : B-1159/DINKES/065.11/06/2021 yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah per 24 Juni 2021.
Ini juga dengan mempertimbangkan peningkatan kembali jumlah kasus Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) serta bertambahnya varian baru virus SARS Cov 2 yang sangat mudah menular, sehingga berpotensi terjadinya penularan kasus dalam jumlah besar pada saat yang bersamaan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kapasitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak mencukupi untuk menangani kasus Covid-19.
“Pemkab Kukar kembali mengeluarkan SE pembatasan akitivitas dan mobilisasi masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kukar, terkecuali dalam keadaan mendesak serta menghindari bepergian ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19,” ucap Edi dalam siaran persnya.
Edi menegaskan kembali kepada semua Perusahaan/BUMN/BUMD untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta memberlakukan karantina dan deteksi dini kepada seluruh karyawan yang melakukan crew change sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Untuk tempat wisata milik swasta masih diijinkan beroperasi dengan pembatasan aktifitas hingga pukul 17.00 WITA, dan tidak ada acara acara/event, menginap/berkemah, makan bersama di lokasi wisata) serta jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas yang tersedia dengan ketentuan wajib menerapkan prokes secara ketat. Sedangkan tempat wisata milik Pemerintah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kukar,” lanjutnya.
Ia mengemukakan pula sementara tidak diperbolehkan kegiatan apapun baik dari dari lingkungan Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, serta dalam penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
“Guna mencegah penyebaran, masyarakat dilarang untuk membuat keramaian (kegiatan keagamaan, perlombaan, event musik),” katanya.
Untuk ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN sebutnya d batasi dalam melaksanakan perjalanan (dinas/keluarga/pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kukar maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah.
Dalam isi SE Bupati Kukar ini juga menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memantau perkembangan lonjakan kasus COVID-19 dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan SE ini di wilayahnya masing-masing.
“Dalam penanganan kasus penyebaran Covid-19 ini, diperlukan penguatan implementasi PPKM Mikro melalui peningkatan pelaksanaan Tracing dan Testing di tingkat komunitas mikro (Desa/RW/RT) dengan mengoptimalkan peran Posko COVID-19 di tingkat RT/Desa dan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) setempat,” bebernya.
Dikatakannya Pemerintah setempat akan melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa dan penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin serta penegakan hukum prokes di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020.
“Bagi penyebarluasan berita HOAX yang bersifat provokasi tentang Covid-19 akan segera dituntut secara hukum,” tegasnya.
Untuk itu sebutnya diperlukan kesadaran masyarakat Kukar agar selalu patuh dalam penerapan prokes pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan setelah beraktivitas, menggunakan hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak.
“Diharapkan warga wajibmengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan datang ke Sentra Vaksinasi di fasilitas kesehatan maupun di tempat sumber kegiatan masyarakat (Pasar, Terminal, BPU, dll) yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” terangnya.
Evaluasi PPKM katanya pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar ini terhitung mulai tanggal 26 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kukar,” tukasnya. (*/AI)