Relaksasi Ringankan Rakyat Bayar PKB

Loading

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi mengapresiasi trobosan dari Bapenda Kaltim dengan memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Program tersebut dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021.

Manfaat relaksasi ini, lanjut Hadi, masyarakat mendapat diskon. Mulai  20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

“Semua itu bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi. Agar mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” sebut Hadi Mulyadi usai meninjau aktifitas pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat Tenggarong, Kamis 8 Juli 2021.

Menurut Hadi, relaksasi ini bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD Kaltim melalui pembayaran pajak kendaraan.Apalagi, dengan kondisi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami penurunan, sehingga daya beli masyarakat juga berkurang atau rendah.

“Makanya, kita berikan relaksasi itu. Saya sangat mendukung langkah Bapenda Kaltim dalam melaksanakan program tersebut. Meski, pertumbuhan ekonomi mengalami keterlambatan, tetapi usaha peningkatan harus tetap berjalan,” jelasnya.

Adanya relaksasi ini, maka diimbau masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut. Dengan membayar tepat waktu. Artinya, kesadaran masyarakat membayar pajak semakin baik.

Terlihat, ketika meninjau UPTD tersebut, Hadi Mulyadi diterima Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati diwakili Kepala UPTD Samsat Tenggarong Hj Ernawati Polostin bersama pejabat eselon di lingkup UPTD tersebut.(aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)