FAM Kaltim Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Terkait Kerugian Keuangan Daerah Oleh BPR Kota Samarinda

Loading

Foto : pihak Kejari Samarinda diwakili oleh Kasi Intel Muhammad Mahdi dengan didampingi staff Kejari Samarinda menemui FAM Kaltim, dan menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil LHP audit dari BPK RI terkait Kasus BPR Kota Samarinda, Rabu (22/9/2021).

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan hasil temuan Laporan Hasil Laporan (LHP) audit dari Perusahaan Daerah (Perusda) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 masalah kerugian keuangan daerah, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) Kembali menggelar Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda jalan M. Yamin, Rabu (22/9/2021) tadi siang.

Saat di temui, Korlap Nhazar mengungkapkan bahwa standar operasional prosedur pada Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda tidak tertib.

“Ada empat hal yang kami lihat dalam hasil temuan LHP audit dari BPK ini, yakni Verifikasi dokumen kredit tidak memperhatikan kelengkapan jaminan kredit, prosedur pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)tidak tertib, survei tidak dilkukan dengan sebenarnya, dan Teller mencairkan dana kredit tanpa dokumen yang lengkap dan sah,” lanjutnya.

Kemudian, sambung Nhazar terdapat kerugian yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan dibawah ini uraiannya.

  1. Penyalahgunaan dana pada bagian kredit yang dilakukan oleh dua orang yaitu Kabag Bagian Kredit sebesar 2,2 M terkait pemberian kredit untuk pembangunan perumahan syariah secara KPR yang kemudian terdapat pula temuan adanya dua debitur fiktif dan 9 debitur yang kolektibilitasnya 3,4 dan 5.
  2. Adanya kredit fiktif sebesar 2,1 M
  3. Penyalahgunaan uang pelunasan kredit sebesar 994 juta.
  4. Penyalahgunaan Sebagian dana pencairan kredit sebesar 272 juta.
  5. Pemakaian pencairan dana deposito 131 juta dan tabungan nasabah 26 juta dicairkan bukan oleh yang berhak (tidak sesuai prosedur), dikarenakan dugaan adanya permainan Kabag dan Teller.

“Melihat sudah sangat akutnya permasalah yang terjadi pada BPR Kota Samarinda sesuai penjelasan diatas, maka kami dari FAM Kaltim mendesak kepada Kejari Samarinda, segera panggil dan periksa Komisaris, Direksi, Kabag Kredit, serta oknum yang turut terlibat dalam dalam dugaan bancakan beramai-ramai kerugian keuangan negara pada BPR Kota Samarinda dengan total Kurang Lebih 4,7 M.

“Meminta untuk segera menyelidiki dan menginvestigasi terkait gugaan pemberian Kredit Fiktif di BPR Kota Samarinda Sebesar Kurang Lebih 2,5 M, serta meminta Walikota dan DPRD Kota Samarinda mengintruksikan pihak BPK RI guna melakukan Audit Investigasi pada Kinerja BPR Kota Samarinda, karena kuat dugaan banyak kasus yang serupa,” terangnya.

Unjuk Rasa Damai FAM Kaltim di depan Kantor Kejari Samarinda Jalan M. Yamin, (22/9/2021) tadi siang.

“Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah, utamanya dengan melalui kontribusi Perusda yang ada, bahkan modal dana selalu di berikan guna menunjang dan dapat menjalankan bisnis ini dengan baik dan benar serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda,” ujarnya.

“Namun apa yang terjadi, malah merugikan keuangan daerah, dan Pemkot Samarinda sangat di perlukan tindakan tegas serta pihak Kejari Samarinda bisa menyelidiki guna terungkap kebenaran hasil LHP audit dari BPK RI ini,” katanya.

Dalam aksi ini, pihak Kejari Samarinda diwakili oleh Kepala Seksi Intel Muhammad Mahdi berserta staff Kejari Samarinda menemui FAM Kaltim dan akan segera berkoodinasi dengan APIP Kota Samarinda yakni Inspektorat Kota Samarinda terkait hasil temuan BPK.

“Kami akan koordinasikan dengan APIP Kota Samarinda yakni Inspektorat Kota Samarinda terkait hasil temuan BPK yang dimaksud, sejauh mana telah ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian atas temuan dimaksud,” ucap Kasi Intel Kejari Samarinda Muhammad Mahdi

“Pastinya upaya persuasif terlebih dahulu dilakukan dalam rangka menyelematkan uang negara dan kalau tidak bisa maka upaya lain seperti pidana dilakukan, tentunya terlebih dahulu mendalami unsur perbuatan terpenuhi, sebagai pidana,” tukasnya. (AI)