MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Menindaklanjut Surat Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagari RI Nomor :1463/3835/BPD, tanggal 30 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Adminitrasi Desa. Bahwa Kemendag RI, BIG dan LAPAN telah menyepakati target lokasi penyelesaian Peta Batas Adminitrasi Desa di Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2023.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas administrasi desa yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Penelitian dan Pembagunan Daerah (Bappelitbangda), Selasa (5/10/2021).
Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Adminitrasi kampung dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun, dan dihadiri Sekretaris Daerah Mahakam Ulu Stephanus Madang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Dodit Agus Riyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat Damianus Tamha, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setkab Mahakam Ulu serta Camat Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Laham dan Long Hubung.
Dalam pembukaan rakor tersebut Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohnes Avun memberikan penjelasan yang melatarbelakangi dilaksanakannya rakor hari ini, karena adanya Surat Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagari RI Nomor : 1463/3835/BPD, tanggal 30 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Adminitrasi Desa, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasalnya dari 50 kampung yang ada di lima kecamatan, lanjut Yohanes Avun, masih ada beberapa kampung yang belum memiliki kejelasan administrasi batas kampung. Makanya kita mengundang semua pihak untuk memberikan penjelasan sejauh mana perkembangan penyelesaian masalah administrasi batas kampung serta mendengar kendala apa saja yang dihadapi kampung dan bagaimana jalan penyelesaiannya. “Makanya kami mengundang dinas terkait, kelima camat untuk memberikan masukan dan penjelasan dalam menindaklanjuti Surat Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri ini,” tandas Yohanes Avun.
Lebih jauh dijelaskannya, saat ini yang diketahui kejelasan batas administrasi kampung telah selesai yaitu di Kecamatan Long Pahangai dan tinggal penegasan batas administrasi Kecamatan Long Pahangai dengan Kecamatan Long Apari saja. “Makanya saya berharap di tahun 2023 seluruh batas administrasi kampung di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sudah dapat selesai dan telah dibuatkan dari SK Bupati Mahakam Ulu,” tegas Yohanes Avun.
Disela-sela rapat tersebut, masing-masing camat memberikan penjelasan tentang sejauh mana perkembangan penyelesaian batas administrasi kampung. Seperti Kecamatan Long Apari dijelaskan Camat Long Apari, yang masih kendala dalam penyelesaian batas administrasi antara Kecamatan Long Apari dengan Long Pahangai tepatnya antara Kampung Long Kuling dengan Kecamatan Long Apari.
Camat Long Apari Y Belareq Hujang Naniq juga sangat berharap agar penetapan dan penegasan batas kampung segera diselesaikan, karena dari pengalaman setiap pergantian kepala kampung/petinggi sering terjadi perubahan batas kampung. Dilaporkan Camat Laham Petrus Juk, untuk wilayah Kecamatan Laham, permasalahan batas administrasi kampung ada yang bersentuhan dengan batas provinsi, kabupaten dan kecamatan. Misalnya batas kecamatan antara Kampung Laham dengan Long Hurai dan Mambes Kecamatan Long Bagun.
Kemudian batas kabupaten antara Kampung Long Gelawang dengan Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat. Lalu batas Provinsi antara Kampung Nyaribungan dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat Damianus Tamha, saat ini batas kampung yang di Kutai Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu yaitu Kampung Tukul, Kampung Ujoh Halang, Kampung Tutung dan Kampung Kelian.
Penulis : Riki
Editor : Alfian