Puji Gencar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Melihat kondisi saat ini, Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati SH MHum merasa tepat untuk gencar melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum bagi warga di provinsi Kalimantan Timur, diantaranya kota Samarinda.
Ini tergambar dengan kembali dilaksanakannya Sosialisasi Perda No 5 tahun 2019 yang kali ini berlangsung di Dermaga Pasar Pagi bagi warga kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/10/2021).
Dalam sosialisasi perda ini menghadirkan dua penggiat hukum, Advokat yang juga Sekretaris LBH Ansor Kaltim Guntur Pribadi, SH dan wakil ketua Bared Munabbihuddin, SH MH.


Puji mengatakan Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dengan harapan masyarakat luas bisa mengetahui informasi terkait bantuan hukum secara gratis bagi warga Kaltim.
Menurutnya kegiatan ini sesuai fungsi legislasi dari DPRD Kaltim yang salah satunya dilakukan Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Puji menyebutkan di dalam UUD 1945 setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


“Kita di provinsi Kaltim pun diperkuat dengan Perda No 5 tahun 2019 yang nanti akan dipaparkan pakar hukum Pak Guntur dan Pak Munabbihuddin,” ucap Puji yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim ini.
Puji mengatakan tujuan Perda ini menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan.
Dikatakan Puji melalui Perda ini menjamin Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Camat Samarinda Kota Anis Siswantini merasa bersyukur di wilayahnya juga dilaksanakan sosialisasi perda bantuan hukum ini.


“Bersyukur hari ini kita yang mendengarkan langsung Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari ibu Puji bersama dua pakar hukum. Apalagi di wilayah kita kecamatan Samarinda Kota yang warganya dari berbagai suku, agama dan profesi, tentunya beragam pula persoalannya yang mana pentingnya mengetahui adanya bantuan hukum ini,” ucap Anis.
Sementara Guntur dalam paparannya diantaranya menegaskan dalam Perda tersebut bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.(dho)