Kejati Kaltim Dan PT Sucofindo Persero Gelar MoU, JPN Dampingi Litigasi Serta Non Litigasi

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) / Penadatanganan Perjanjian Kerjasama) di bidang perdata dan Tata Usaha (TU) dengan PT. Sucofindo (Persero) di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (19/10/2021).

Kegiatan MoU ini hadir langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, para Asisten Kejati Kaltim & Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sedangkan dari PT Sucofindo di hadiri oleh Direktur Komersial PT. SCI Darwin Abas, Kepala Sub Direktorat Komersial 2 Andre Esfandiari, serta Mewakili Kepala Cabang PT. SCI Regional Timur Johannes Pakpahan.

Dalam sambutannya Darwin Abas menjelaskan bahwa dari Kejasama yang sudah terjalin sepenuhnya dapat dilanjutkan serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Di lain pihak Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyebutkan bahwa sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan JPN sebagaimana telah saya uraikan diatas.

Lanjut dia, maka JPN dalam hal ini berhak mewakili PT. Sucofindo (Persero) karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang bergerak di bidang jasa survey dan inspeksi.

“Dalam hal ini, agar optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi guna meningkatkan nilai perseroan terbatas,” jelasnya.

Kata dia, dalam melaksanakan kegiatan usaha utamanya dalam sektor minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, pemerintahan, pertanian, industri, keuangan, aneka industri, laboratorium dan properti PT.Sucofindo (Persero) dapat memanfaatkan JPN dalam menghadapi masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi.

“Sebagai contoh bahwa JPN berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi,” bebernya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada jajaran JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kaltim, dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada PT. Sucofindo (Persero),” terangnya.

“Berikanlah suatu bentuk pelayanan prima melalui tata kerja yang efektif, efisien dan terukur sehingga sasaran dan tujuan diadakannya kerjasama ini dapat tercapai dengan maksimal dan mendapatkan manfaat,” pungkasnya. (AI)

Editor : Alfian

Publisher : Rina