SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan penerangan hukum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rabu (27/10/2021) kemarin pada pukul 12.30 WITA.
Kegiatan ini di hadiri para Kepala Sekolah dan Bendahara pembantu dana BOS SMA/SMK/MA se Kaltim.
Materi yang di sajikan para Narasumber adalah Pencegahan penyimpangan dana BOS tahun 2021, dan pembawa materinya Evi Hasibuan, SH.,MH (Koordinator pada Asintel Kejati Kaltim), Arifin Arsyad, SH.,MH (Kasi E pada Asintel Kejati Kaltim), dan Toni Yuswanto, SH.,MH (Kasi Penkum pada Asintel Kejati Kaltim).

Dalam kegiatan Penerangan Hukum berlangsung dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Drs. Krisantus Suhariyanto, M.Pd.
Pada kesempatan ini, Kabid Pembina SMA Disdikbud Kaltim Krisantis Suhariyanto menerangkan bahwa dengan adanya kegiatan ini sangat penting untuk di ikuti oleh para Kepala Sekolah dan Bendahara, agar bisa lebih mengerti aturan dan pelaksanaannya sehingga tidak terjadinya kesalahan dalam administrasi.
“Dan kami berharap kedepannya bisa terus berlanjut, karena dengan kondisi waktu yang ada, saya rasa belum maksimal dalam penyerapan aturan pemerintah maupun lainnya terkait dengan kegiatan dana BOS ini,” lanjutnya.
“Namun kami juga meminta pihak Kejati Kaltim agar sekiranya bisa membantu untuk memberikan pencerahan dan arahannya secara langsung, di luar kegiatan ini jika ada yang masih belum di pahami dama aturan ini,” ujarnya.
“Kepada para Kepala sekolah serta bendahara di harapkan lebih berhati-hati dalam melaksanakan dana BOS dan jangan buat aturan sendiri yang dapat menyebabkan terjebak dalam hukum,” tegasnya.
Di lain pihak, Kasi Penkum pada Asintel Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.,MH mengatakan bahwa selama kegiatan Penerangan hukum dihadiri oleh 49 Kepala Sekolah dan Bendahara Pembantu dana BOS di Samarinda serta Para Kepala Sekolah dan Bendahara Se-kaltim secara Virtual sebanyak 150 orang.
” Dan para Kepala Sekolah serta Bendahara sangat antusias dengan program Penerangan Hukum ini dibuktikan dengan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada kami selaku narasumber,” tambahnya.
“Dengan kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan para Kepala Sekolah dan Bendahara pembantu Dana BOS mengetahui aturan yang berlaku didalam pengelolaan dana BOS tahun 2021,” harapnya.
“Sehingga kedepannya diharapkan pengelolaan dana BOS dapat dilaksanakan secara baik, Efesien, tepat sasaran, akuntabel dan transparan, sehingga dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (AI)