Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Swarakaltim.com – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau Judicial Review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dengan kepengurusan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Demikian dalam siaran pers Perkara No 39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW /ME yang diterima Swara Kaltim, Selasa (9/11/2021). Dalam salinan perkara itu, keputusan tersebut dikeluarkan oleh ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“Dalam amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi dari salinan putusan perkara No. 39 P/HUM/2021.
Adapun objek dari perkara adalah AD/ART Partai Demokrat 202 yang telah disahkan berdasarkan keputusan termohon nomo M.H-09.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Masih dalam salinan perkara itu, dijelaskan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP.

“Dalam pasal itu ditegaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Kemudian, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga disebutkan bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” bunyi salinan perkara tersebut.

Dimana para pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Sehingga, pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon (Menkum HAM), sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Untuk diketahui, Yusril dalam perkara ini bertindak sebagai kuasa hukum beberapa kader partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(*dho)

Loading

Bagikan: