Bingung Mengadu Ketika Tersangkut Hukum, Puji Bawa 2 Pakar Sosialisasikan Perda No 5

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tidak sedikit warga kurang mampu yang tersangkut masalah hukum di dalam kehidupan sehari-harinya, namun bingung untuk mengadu kemana sehingga membuat pasrah dengan hukum. Oleh karena inilah, anggota DPRD Kalimantan Timur Daerah Pemilihan Samarinda Puji Setyowati kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan agar masyarakat luas bisa mengetahui terkait bantuan hukum secara gratis bagi warga Kaltim tidak terkecuali warga di Samarinda Ulu.

Dalam sosialisasi kali ini yang dilaksanakan di aula serbaguna kantor kecamatan Samarinda Ulu menghadirkan dua pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kaltim, Rusdiono SHI SH MSi selaku ketua LBH dan Guntur Pribadi SH selaku Sekretaris LBH, Sabtu (13/11/2021).

“Kepada siapa warga mengadu. Nanti kita harapkan bapak narasumber bisa memberikan penjelasan mekanisme dan dasar hukum. Jadi harapan kami melalui sosialisasi hari ini, warga yang dulunya tidak tahu menjadi tahu, yang dulunya tidak mengerti menjadi mengerti,” ucap Camat Samarinda Ulu M Fahmi dalam sambutannya.

Karena lanjut Fahmi didalam kehidupan ini tidak terlepas dari masalah hukum. “Setidaknya saja masalah waris. Oleh karena itu pentingnya bantuan hukum gratis dari pemerintah ini diketahui masyarakat dan harapan kami, ketika kembali ke rumah masing-masing ada sesuatu yang ditularkan ke masyarakat,” terang Fahmi.

Sementara Puji mengaku sering mendengar anggapan hukum itu untuk orang di atas, sedangkan orang dibawah tertindas. “Mau ke polisi takut, ke LBH juga takut. Bukan takut ke kantor Polisi karena pak polisinya, atau takut LBH. Mereka takut karena takut tidak bisa membayar. Oleh karena itulah dengan hadirnya perda bantuan hukum ini bisa menjadi solusi,” ungkap Puji.

Perda bantuan hukum ini lanjut Puji diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu sebagai upaya mengayomi masyarakat bawah yang memang tidak mampu.

“Pikiran awam dulu, hukum diperuntukkan bagi mereka diatas. Tidak benar, semua warga negara sama di mata hukum. Hukum tidak melihat siapa saja. Apakah gagah, kaya, sugih ataupun miskin. Karena di dalam UUD 1945 setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum,” terang Puji.

Oleh karena itu, lanjut Puji pentingnya menyimak pemaparan terkait Perda bantuan hukum ini. “Harapan saya, apa yang disampaikan ini sebagai ilmu saja, karena saya selalu berdoa siapapun tidak pernah terkait masalah hukum. Jangan sampai tersangkut dengan hukum,” tutur Puji.

Sementara Rusdiono dalam paparannya mengatakan sebelum adanya Perda bantuan hukum ini, ada UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. “Saat ini juga sudah berjalan. Akan tetapi anggaran yang disediakan pusat terbatas, sehingga tidak mampu membiayai perkara di Kaltim. Oleh karena itu melalui Perda ini pemerintah daerah berpartisipasi untuk membayar,” katanya.

Oleh karena itulah sebutnya DPRD Kaltim menginisiasi Perda bantuan hukum yang telah keluar tahun 2019. “Saya termasuk mengapresiasi atas lahirnya Perda ini,  karena banyak masyarakat tidak mampu yang tidak bisa didampingi kuasa hukum karena memang tidak bisa membayar. Kalau perkara pidana, kami LBH sering membantu. Sementara perkara perdata tidak bisa, karena memang ada biaya resmi untuk perkara perdata yang harus dibayarkan. Makanya melalui perda bantuan hukum ini sangat bermanfaat,” tandasnya.(dho)

Loading

Bagikan: