KSOP Kelas II Samarinda Minta SAK Miliki Izin Jetty
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar pihak PT Sendawar Adhi Karya (SAK) bisa membuktikan kepemilikan lahan Jetty atau Dermaga yang dimaksud.
Hal ini, disampaikan Kepala KSOP Kelas II Samarinda Mukhlis Tohepaly melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Ditjen Hubla Capt Ari Wibowo menyatakan, bahwa PT SAK tidak akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Izin Terminal Khusus (Tersus) karena lahan Jetty atau Dermaga tidak ada izinnya.
“Ketika sudah lengkap persyaratan, tentunya diizinkan untuk beraktivitas kembali,” tegas Ari Wibowo di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Senin (16/11/2021).
Ari menegaskan, prinsipnya adalah ketika pihak perusahaan tidak memiliki lahan Jetty atau Dermaga yang berizin, maka akan dihentikan sementara, hingga pihak PT SAK bisa membuktikan kepemilikan lahan Jetty yang dimaksud.
Menurut Ari Wibowo, bahwa sebenarnya kedua perusahaan ini tidak memiliki lahan dan hanya sebatas sewa menyewa dengan orang yang berbeda, tetapi posisi lahan yang sama, sehingga menyebabkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Pihak KSOP, sambung Ari Wibowo, akan memberikan izin, jika kepemilikan lahan Jetty jelas. Karena bisa bertanggungjawab untuk membayar, bahkan jika ada kerusakan lingkungan bisa segera ditangani dengan bukti jelas kepemilikan lahan tersebut.
“Perjanjian mereka juga tidak memenuhi persyaratan baku, sehingga kami tidak boleh mengeluarkan Tersus sesuai aturan dari Kementerian tahun 2021,” jelasnya.
“Semua perusahaan wajib memiliki Jetty agar bisa mendapat izin ataupun rekom dari KSOP Samarinda,” tutupnya.
Di ketahui bahwa PT SAK merupakan perusahaan kayu yang berkonsesi di Wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim yang sekaligus menjadi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) atau logpond.(ai/aya/sk)
Tayang Sebelumnya:
KSOP Kelas II Samarinda Sebut PT. SAK Wajib Ikuti Permenhub RI Nomor PM 52 tahun 2021.
Foto : Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Ditjen Hubla Capt. Ari Wibowo menjelaskan ke awak media terkait penghentian sementara aktifitas PT SAK di ruang rapat Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Senin (16/11/2021).
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tidak mengizinkan PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) untuk beroperasi, tentunya menuai pertanyaan mengapa ?
Di ketahui bahwa PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) merupakan perusahaan kayu yang berkonsesi di wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim yang sekaligus menjadi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) atau logpond.
Dan saat ini, terhenti karena pihak nya tidak mendapatkan izin dari Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Samarinda dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat di temui awak media, Kepala KSOP Kelas II Samarinda Mukhlis Tohepaly melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Ditjen Hubla Capt. Ari Wibowo menyatakan bahwa PT SAK tidak akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Izin Terminal Khusus (Tersus) karena lahan Jery tidak ada izin nya.
“Inti nya adalah ketika pihak perusahaan tidak memiliki lahan Jeti yang berizin, maka akan di hentikan sementara, hingga pihak PT SAK bisa membuktikan kepemilikan lahan Jery yangbdi maksud, dan ketika sudah lengkap persyaratan, tentunya di izinkan untuk beraktivitas kembali,” lanjutnya, diruang rapat kantor KSOP Kelas II Samarinda, Senin (16/11/2021).
Menurut Ari Wibowo bahwa sebenarnya kedua perusahaan ini tidak memiliki lahan dan hanya sebatas sewa menyewa dengan orang yang berbeda, tetapi posisi lahan yang sama, sehingga timbullah perselisihan antara kedua belah pihak.
“Memang benar mereka telah melakukan mediasi, namun itu di lakukan oleh pihak kepolisian setempat, agar tidak terjadi keributan yang dapat menggangu keamanan dan kenyamanan warga sekitar,” imbuhnya.
“Perjanjian mereka juga tidak memenuhi persyaratan baku, sehingga Kami tidak boleh mengeluarkan Tersus sesuai aturan dari kementerian tahun 2021,” tuturnya.
“Dalam perjanjian tersebut juga memberikan keterangan bahwa penggunaan lahannya bergantian, dan dengan pola seperti itu, tentunya kami tidak bisa memberikan izin karena kepemilikan nya tidak jelas.,” terangnya.
Pihak KSOP, sambung Ari Wibowo akan memberikan izin jika kepemilikan lahan Jety jelas, karena bisa bertanggung jawab untuk membayar, bahkan jika ada kerusakan lingkungan bisa segera di tangani dengan bukti jelas kepemilikan lahan Jety tersebut.
“Harus salah satunya memiliki izin, tanah itu milik siapa, agar jelas AMDAL nya bagaimana lingkungan bagaimana, apa yang bisa di tarik jasa perairan nya,” paparnya.
“Di hentikan ya ini karena lahan tersebut tidak berizin, ambil contoh ketika kita akan membangun sebuah gedung atau rumah, tentunya kita mesti memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB), namun ketika kita mengurus surat IMB ini, bisa tidak kita mendapatkan surat IMB jika kita tidak memiliki surat kepemilikan tanah,” ungkapnya.
“Hal tersebut sama kami lakukan ke pihak PT SAK ataupun PT TIJK,” katanya.
Menurut nya kalau mau konferensi pers seharusnya kedua perusahaan tersebut yang membuat pernyataan bahwa kami berdua merasa di zholimi oleh KSOP.
Pihak PT SAK juga mempertanyakan apakah persyaratan baku dari KSOP Samarinda, Ari Wibowo kembali menerangkan bahwa persyaratan nya sesuai peraturan menteri.
“Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Umum Kepentingan Sendiri,” tambahnya.
Kami sudah mendapatkan informasi bahwa pihak PT SAK akan mengadukan ke Presiden dan Menteri, namun kami tetap melaksanakan peraturan menteri tersebut.
“Saya berharap, kepada perusahaan yang akan beraktivitas dengan menggunakan jasa ini, bekerja pada koridor hukum, serta mengikuti prosedur peraturan Menteri perhubungan RI nomor PM 52 tahun 2021, karena dalam peraturan tersebut terdapat biaya yang harus di pungut untuk pendapatan negara,” pesannya.
Di singgung dengan adanya legalnya dan ilegal yang membuat sulit aktivitas PT SAK, ia pun menambahkan lagi bahwa yang menyatakan legal itu siapa dan Jeti nya apa legal.
“Kita tidak akan menghentikan kegiatan PT SAK, ingat itu sangat subjektif, yang kita lihat Jeti nya, dan harus di perlihatkan karena sesuai Permenhub RI Nomor PM 52 tahun 2021,” tegasnya.
“Semua perusahaan wajib memiliki Jeti agar bisa mendapat izin ataupun rekom dari KSOP Samarinda,” pungkasnya. (AI)