BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP bersama TNI dan kepolisian melakukan penyegelan penambangan batu bara ilegal yang terletak di Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Lokasi batu bara ilegal ini tidak jauh dari gapura perbatasan Balikpapan- Samarinda.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, berdasarkan laporan dari babinsa TNI yang masuk ke Wali Kota Balikpapan di tanggal 13 November lalu. Selanjutnya, pihaknya diperintah untuk segera menindak tambang batu bara ilegal tersebut. “Dalam penindakan ini dihadiri juga TNI dan kepolisian,” ujarnya. Selasa (16/11/2021)
Zulkifli mengaku, tambang ilegal tersebut masuk di kawasan Balikpapan Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dan kawasan tersebut masuh kawasan buffer zone hutan lindung sungai Manggar. Penertiban tambang ilegal ini, sesuai perwali nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batubara.Untuk itu, pihaknya langsung menutup aktifitas tersebut.

“Dari dua hal itu, kami simpulan aktifitas tambang ini pasti tidak memiliki izin. Kami tidak pernah memperuntukan izin pertambangan batu bara,” tegas Zulkifli.
Zulkifli memastikan, kawasan pertambangan ilegal merupakan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. “Kami membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah,” katanya.
Terkait tindakan hukum, pihaknya akan menyerahkan ke Polres Balikpapan. Untuk Perda sendiri, sebenarnya ada sangsi administratif. Untuk pidana, arahnya ke tipiring. Namun, dalam kasus ini pihaknya berikan Polres Balikpapan untuk dieksekusi.
Zulkifli menambahkan, luas area tambang batu bara ilegal ini sekitar 1 hektare. Dari pengakuan karyawan yang kami mintai keterangan, belum ada batu bara yang di bawa keluar. Aktifitas baru satu bulan. Dan batu bara yang ada ini sekitar 1.000 metrik ton. “Saat ini baru satu temuan tambang ilegal. Kalau ada lagi tentu akan kami informasikan. Untuk kasus ini, tambang kami berhentikan, pengawasan akan kami lakukan melalui Babinsa. Kalau masih ada aktifitas, alat berat ini bisa kami sita,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 045 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat laporan warga pekan lalu. “Ada laporan warga, ada tambang. Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” katanya.
Saat disinggung terkait kepemilikan lahan, Sardianto menjelaskan. lahan tambang ilegal ini milik warga sekitar. Artinya tidak masuk warga Balikpapan. Pemiliknya merupakan masuk warga Kukar. Sedangkan pengusaha tambang legal ini kemungkinan hanya sewa lahan atau bagi hasil saja.
Saat dikonfirmasi, Pengawas Tambang yang ada lokasi, Anto menjelaskan, dirinya baru bekerja selama satu minggu. Tambang ilegal tersebut dibawah perusahaan CV Jaya Mahakam yang berkantor kawasan somber, Balikpapan Utara.
“Untuk lahan sendiri merupakan milik pengusaha pak Zakari orang Sulawesi,” tutupnya.(SIS)