Sayid MN Fadli : Penyusunan Propemperda Amanat Dari Peraturan Perundang – Undangan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Paripurna Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 (Propemperda) serta penandatangan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Balikpapan dan Wali Kota balikpapan diselenggarakan melalui video conference, Selasa (16/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan diikuti 37 anggota DPRD Balikpapan. Sedangkan dari Pemerintah kota dihadiri  Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengungkapkan,  pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan Propemperda, baik yang berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota.

Tentunya, pembahasan Propemperda tersebut telah dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota serta Bapemperda DPRD. 

Ada beberapa usulan yang disampaikan oleh Perangkat Daerah dengan mempersiapkan naskah akademik atau penjelasan yang telah dibahas bersama Bapemperda DPRD dan disepakati untuk Propemperda Kota Balikpapan Tahun 2022.

Secara terinci, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. Lanjutnya, Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

Adapun kedua belas Raperda yang  dimaksud merupakan Raperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan, sesuai kewenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan diatasnya, salah satunya yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan menindaklanjuti amanat undang-undang dimaksud, diharapkan dapat menghindari terjadinya kekosongan hukum dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Menjadi harapan kami bersama, agar setiap pembahasan Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda ke depan dapat berjalan lancar, sehingga dapat menghasilkan Perda yang implementatif. Serta membawa manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Perlu di ketahui,  Rapat Paripurna yang diikuti 37 anggota DPRD Balikpapan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Balikpapan dengan Wali Kota Balikpapan yang diwakilkan oleh Sekda Kota Balikpapan.Pelaksanaan menerapkan protokol Kesehatan dengan menggunakan masker, meskipun angka Covid 19 di Balikpapan melandai.(*/SIS)

Loading

Bagikan: