BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balipapan, adwar Skenda Putra mengaku Peraturan Daderah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (OKL) di kota Baikpapan diharapkan dapat memberikan edukasi terhadap penataan PKL agar lebih baik.
“Kami akan memberikan edukasi dan pembinaan terhadap PKL, karena Dinasnya memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk melakukan penempatan dan pendataan. Sedangkan penertiban oleh Satpol PP ,” kata Adwar biasa disapa Edo kepada awak media, belum lama ini.
Ado menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan dan akan menepatkan PKL tersebut. Selanjutnya akan melihat perkembangan mereka seperti izin usaha dan peningkatan dalam usaha mereka. Sehingga hal ini dapat memudahkan PKL untuk dilakukan pembinaan.
“Kami berharap PKL dapat konsisten dengan Perda ini. Sehingga , setelah diberikan tempat berjualan, nantinya malahan disewakan,” katanya.
Lanjut Edo, adanya perda tersebut akan memberikan estetika baru di kota Balikpapan, sebab akan ada destinasi wisata kuliner baru. Lalu menghasilkan produk PKL yang higienis dan berkualitas.
Diharapkan PKL akan menempati destinasi wisata baru yang baik sehingga menghasilkan wirausaha baru yang berkualitas. Tinggal nanti aksesorinya seperti apa dari Dinas Perdagangan, serta Disperkim untuk menata taman-taman, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dengan konsep pembangunan yang lebih baik.
“Di luar negeri PKL itu diberdayakan, karena potensinya besar sehingga bagaimana PKL ini mengatur tentang pengelolaan sampah supaya makanannya higienis,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL dengan menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Adanya lokasi zona yang ditentukan maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Arzaedi menambahkan, kini jumlah PKL yang sudah terdata di Dinas Perdagangan Kota Balikpapan tercatat mencapai sekitar 15.000 PKL. Para PKL tersebut nantinya, diakomodir secara bertahap menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan.(SIS)