Sengketa Tanah di Grand City, Sinar Mas Land Diduga Menyerobot Tanah Warga Sipil

Loading

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Perusahaan real estate PT Sinar Mas Land pengembang perumahan elit  Grand City yang bertempat di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kal-Tim) diduga telah menyerobot sejumlah lahan warga sipil. Luasnya puluhan  ribuan hektar  yang disinyalir merugikan 5 pemilik sah tanah bersertifikat di area kawasan pembangunan perumahan  Grand City.

“Klien kami memiliki luas lahan 16.332 meter persegi, dengan dasar sertifikat nomor 6079 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikapapan di tahun 2005 silam,” tegas Agus Amri kepada awak media. Rabu(24/11/2021).

Kemudian Agus menjelaskan dalam kasus dugaan penyerobotan ini tidak hanya dialami satu orang pemilik lahan yang berurusan dengan Sinar Mas. Namun ada sekitar 5 pemilik lahan yang nasibnya sama. Dimana status lahan tanah mereka di klaim oleh pengembang.

Ekatiningsih salah satu pemilik lahan  melalui kuasa hukum Agus Amri menjelaskan, pihaknya telah melakukan  pematokan ulang di lahan miliknya, dalam upaya melakukan pengembalian batas ulang, yang dicabut oleh pihak yang tidak bertangungjawab.

Dalam kasus ini Amir selaku kuasa hukum dari klien nya menegaskan sudah beberapa kali melakukan upaya meminta kejelasan terhadap lahan yang di duga di ambil oleh Sinar Mas. Namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak Sinar Mas. Untuk itu, dirinya berharap segera  ada kejelasan terkait kasus ini, karena pihaknya sangat terbuka untuk dibukanya negosisasi terkait ganti rugi lahan tersebut.

“Kami meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan untuk mencermati hal ini dan bekerja secara profesional, agar tidak mengadu domba antara masyarakat dan pelaku usaha. Situasi seperti ini harus dihentikan dan melakukan upaya apapun untuk memulihkan hak hak warga yang terkena sengketa,” tegasnya.

Saat dikonfimasi oleh Swara Kaltim, Land Akuisisi Permit dan Security Kalimantan – Piratno di dampingi Land Legal Grand City Iwan Prasetyo mengungkapkan,  pihak Sinar Mas Land mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan mereka klaim akan beritikad baik dengan tidak membangun maupun menjual kembali lahan yang dipersengketakan.

“Kami  secara sah memiliki lahan yang kemudian di-clearing untuk pembangunan Grand City . Adapun kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat nomor 16089 dengan luas lahan sekira 2,3 hektar tahun 2014. Dari sertifikat yang dimiliki Grand City secara denah berdampingan dengan milik Ekatiningsih, Mujiono dan Nurjanah.Sehingga adanya penyerobotan dianggap tidak benar,” katanya.

Piratno mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pengukuran ulang oleh BPN, namun baru diketahui terjadi tumpang tindih antara lahan milik Sinar Mas Land dengan beberapa warga Tidak hanya itu, bahkan dalam satu lahan yang sama di wilayah Grand City, tercatat sedikitnya ada 4 kepemilikan, 4 sertifikat. Untuk itu, pihaknya mengaku sudah melakukan mediasi dengan pihak BPN untuk lantas menyelesaikan dan menunjuk sertifikat mana yang sah

“Kami ini lebih dulu menunggu persoalan ini tuntas dan masing-masing pihak menerima dengan sepakat. Dalam internal Sinar Mas Land sendiri mengacu akan menunggu hasil mediasi dengan BPN untuk tidak membangun apapun di lahan yang mengandung lahan sengketa,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu  pemilik lahan yang lahannya tumpang tindih dengan perumahan Grand City – Puji mengungkapkan, dirinya memiliki lahan sejak tahun 2000 dengan kepemilikan lahan segel dan setelah kepengurusan sertifikat keluar pada tahun 2017. Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Sinar Mas melalui perumahan Grand City, belum dapat diselesaikan dengan cara yang baik.

“saya  mematok batas di lahan  lahan milik saya, namun selalu dicabut oleh pihak Sinar Mas. Untuk itu dirinya berharap, PT Sinar Mas dapat menyelesaikan permasalahan ini, apabila tidak ada kemampuan untuk mengganti rugi, maka  lahan yang saya miliki ini akan saya di jual,” tutupnya.(*/SIS)