KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali melakukan penyidikan intensif terkait adanya dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Kubar, tahun anggaran 2017 lalu.
“Saat ini hingga pada bulan Oktober 2021, sudah ada 23 orang saksi diperiksa. Mulai dari pihak intansi terkait dan pihak swasta dalam pengadaan tersebut,” ungkap Kajari Kubar, Bayu Pramesti dalam keterangan persnya didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intelkam Kejari Kubar, Ricki R Pangabean, Senin (29/11/2021).
Menurutnya penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyelewengan tersebut. “Para pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Kemudian tinggal menunggu hasil penghitungan tim auditor BPKP Kaltim untuk jumlah penyelewangan anggaran tersebut,” jelasnya.
Bayu Pramesti menegaskan, penyelidikan terus berjalan meskipun di masa pandemi Covid-19 seperti ini. Namun pihaknya belum bisa mengekspos terlalu banyak karena masih dalam proses penghitungan tim ahli auditor BPKP Kaltim.
“Hanya sedikit bocoran, bahwa hasil penghitungan kerugian negara dari penyidik Kejari Kubar, penyelewengan anggaran ini mencapai Miliaran rupiah. Kita tunggu saja tidak lama lagi akan kita umumkan. Hal itu sembari menunggu hasil penghitungan auditor BPKP Kaltim. Mudah mudahan awal tahun 2022 bisa dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya tim Kejari Kubar telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikdub Kubar, terkait dugaan penyelewengan sebesar Rp5 miliar tahun anggaran 2018. Serta mengumpulkan sejumlah berkas dokumen di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar, pada 21 September 2021.
Namun pihak Kejari Kubar kembali menemukan kasus dalam penyelidikan di kasus yang sama pada tahun anggaran 2017. Kasus penyelewengan anggaran tersebut melalui paket lelang dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.446.100.000,00. Yang diperuntukan seragam anak sekolah, mulai dari SD/MI/SLB,SMP/MTS/ dan SMK/SMA/MA.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi