Kata Teguh: Penyebaran Strain Baru (Omicron) Penularannya 500% Lebih Cepat dari Strain Delta
MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mahulu No. 060/1150/DINKES-TU.P/XI/2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disaise Covid-19 di Masa Liburan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ungkap Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, melalui Kadis Kesahatan P2KB Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, saat dihubungi Swarakaltim.com, Rabu (1/12/2021).

Disampaikan Teguh, pelaku perjalanan dari dan ke luar daerah serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes Swab PCR, yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Kata Teguh prinsip tujuannya cegah tangkal secara dini penyebaran Strain baru (Omicron), yang penularannya 500 % lebih cepat dari Strain Delta. “Makannya Mahulu mengambil sikap untuk memulai lagi pengetatan aktivitas terutama M ke 5 yaitu, Membatasi Mobilisasi/bepergian, khususnya masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” terangnya.
Lanjut dia, Mahulu memang masih zona hijau, tapi warning dari situasi dan kondisi penyebaran strain baru ini perlu diwaspadai lebih dini. Oleh karena itu Pos penjagaan kembali diaktifkan lagi. Walaupun namanya bukan Pos Wasdalkes lagi. Tapi kembali ke Pos Wasdal Dishub seperti sebelum ada pandemi Covid-19.
“Pos Wadal Dishub inilah yang tetap melaksanakan pengendalian orang bepergian dengan memeriksa syarat pelaku perjalanan yang tetap dipersyaratkan, untuk membawa hasil Swab PCR/Antigen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Kata dia, SE ini juga sudah mengevaluasi kondisi terkini, dimana masih minim Pos PPKM Mikro yang didirikan oleh kampung-kampung. “Karena itu dengan warning strain Virus Omicron yang penularannya lebih cepat 500 %, maka SE ini diterbitkan,” tutur Teguh.
Terkait hal itu, pihaknya telah belajar dari lonjakan Strain Delta pada bulan Juli dan Agustus lalu. Sehingga penaganan pasien terkonfirmasi positif oleh tenaga kesehatan kewalahan dan over daya tampung Puskesmas dan RS serta rumah karantina terpusat untuk menangani kasus Covid-19.
“Apalagi Strain baru ini yang punya kemampuan menular 500 %, pasti kami akan sangat kewalahan dan tidak mampu untuk menangani secara optimal. Maka cegah tangkal lebih dini dengan mengingatkan masyarakat untuk tidak bepergian, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru ini,” paparnya.
Oleh karena itu Teguh meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes 5 M dan membatasi aktifitas terutama acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa. “Ini lah yang dari sekarang kita ingatkan kepada masyarakat melalui SE Bupati yang baru tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Download SE Bupati Mahakam Ulu 1 Desember 2021 di bawah :