Caption: Salah satu Kamar Rumah Kos di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu. Yang diduga merupakan tempat tersangka mencabuli korban. (Foto Istimewa Polsek Long Bagun).
MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah mengamankan seorang pria, yang diduga sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia dibawah umur, Minggu (5/12/2021).
Tersangka yakni berinisial MIR (24), warga berdomisili di RT 02 Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun. Diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
Korban sebut saja bernama Bunga (nama samaran). Diduga telah dicabuli oleh tersangka MIR di kamar salah satu rumah kos yang berada di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Selasa (30/11/2021) sekitar jam 06.00 Wita.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo SIK, melalui Kepala Polsek Long Bagun, AKP Purwanto SIK menjelaskan, bahwa tersangka MIR saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kubar di Sendawar.
“Tersangka MIR sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Kutiai Barat,” terang AKP Purwanto dalam keterangan resmi menjawab konfirmasi awak media melalui via pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka MIR merupakan warga Kampung Long Bagun Ilir. Kronologisnya menurut Kapolsek, pada Selasa (5/12/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, tepatnya di salah satu rumah kos di Kampung Ujoh Bilang, pelapor (teman korban), melihat Bunga (korban) keluar dari kamar kos (tersangka) menuju ke kamar kos pelapor, korban langsung duduk didalam kamar.
Tak lama kemudian, korban chat melalui aplikasi WA kepada pelapor. Bunyi WA korban kepada pelapor yaitu, bahwa korban takut. Dia sedang mengalami pendarahan. Korban mengaku dipaksa oleh tersangka. Bahkan korban mengatakan dalam chat WA kepada pelapor, menyesal pindah kamar.
“Korban langsung menangis sambil berkata kepada pelapor. Bahwa dia dipaksa dan sudah disetubuhi layaknya suami istri oleh tersangka,” beber AKP Purwanto.
Kemudian pelapor bertanya kepada korban, berapa kali melakukannya. Dijawab oleh korban, satu kali. Yang dilakukan pada 30 November 2021 sekira pukul 06.00 Wita didalam kamar tersangka. Setelah mendengar cerita korban, pelapor masuk kedalam kamar tersangka dengan maksud mengambil sarung bali dan jaket korban yang tertinggal didalam kamar.
“Terdapat bercak darah di jaket dan sarung bali. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Long Bagun,” beber AKP Purwanto.
Kasus dugaan pencabulan ini sekarang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Long Bagun. Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubar di Sendawar.
“Tersangka dilakukan penangkapan ketika akan melarikan diri di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun,” pungkas AKP Purwanto.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi