UMK Balikpapan Tahun 2022 Naik Rp 49 Ribu

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah menegaskan, untuk  Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022, berdasarkan Gubernur Kalimantan Timur  sebesar Rp 3.118.397,22. Penetapan UMK Balikpapan ini lebih tinggi dari provinsi.

“UMK Balikpapan pada tahun 2021 senilai Rp 3.069.315 atau sama seperti nilai UMK Balikpapan pada 2020. Artinya, UMK Balikpapan tahun 2022 naik sebesar Rp 49 ribu,” kata Ani.

Ani kemudian mengatakan, untuk pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota Balikpapan pada tahun ini di akuinya  sangat alot. Hal ini dikarenakan indikator dan parameter berubah cukup signifikan. Karena menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kota Balikpapan mengungkapkan, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Balikpapan siap memenuhi standar besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

“Kami telah menerima keputusan besaran kenaikan besaran UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.118.397,22, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu dibandingkan tahun sebelumnya masih tergolong wajar. Karena sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi,” kata Yaser.

Yaser menjelaskan, kenaikan UMK yang berkisar 1,3 persenan masih tergolong wajar. Karena ekonomi kian membaik. Selain itu , untuk pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 diproyeksikan akan terus naik.

Menurutnya, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, bahwa patokan besaran UMK ditetapkan dengan merujuk pada pada satu pintu melalui provinsi. Namun hal masih menimbulkan perdebatan, karena masing-masing kota/kabupaten berbeda-beda pertumbuhan ekonominya. Tidak mungkin di sama ratakan.

 “Pengusaha kan simpel, UMK naik, dalam artian pertumbuhan ekonomi juga naik dan orang banyak bekerja, yang masalah itu kalau UMK naik, kerjaannya nggak ada sementara beban perusahaan tetap sama,” tutupnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: