BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kenaikan UMK 2022 di Kota Balikpapan sebesar Rp 49 ribu rupiah atau menjadi RP 3.118.397,22, harus disyukuri. Karena kenaikan ini di tengah pandemic Covid 19 yang diakui memberikan efek ke semua sektor kehidupan termaksud dunia usaha. Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengungkapkan itu kepada awak media, (16/12/’21).
“Seharusnya bersyukur kenaikan UMK sebesar 49 ribu rupiah. Kenaikan ini ada perhitungan dan rumusnya,” tegasnya,
Rahmad menjelaskan, kenaikan UMK 2022 ini suatu wujud itikad baik dari pemerintah. “Harusnya diterima kondisi seperti ini, dan kita paham tidak ada satu pun yang tidak berimbas dengan adanya pandemi. Ekonomi sempat terpuruk, bahkan dunia juga merasakan hal yang sama, “sebutnya.
Berita sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah menegaskan, untuk Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022, berdasarkan Gubernur Kalimantan Timur sebesar Rp 3.118.397,22. Penetapan UMK Balikpapan ini lebih tinggi dari provinsi.
“UMK Balikpapan pada tahun 2021 senilai Rp 3.069.315 atau sama seperti nilai UMK Balikpapan pada 2020. Artinya, UMK Balikpapan tahun 2022 naik sebesar Rp 49 ribu,” kata Ani.
Ani mengaku, untuk pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota Balikpapan pada tahun ini diaku sangat alot.Hal ini dikarenakan indikator dan parameter berubah cukup signifikan. Karena menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kota Balikpapan mengungkapkan, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Balikpapan siap memenuhi standar besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022.
“Kami telah menerima keputusan besaran kenaikan besaran UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.118.397,22, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu dibandingkan tahun sebelumnya masih tergolong wajar. Karena sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi,” kata Yaser.
Yaser menjelaskan, kenaikan UMK yang berkisar 1,3 persenan masih tergolong wajar. Karena ekonomi kian membaik. Selain itu , untuk pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 diproyeksikan akan terus naik,” tutupnya.(*/SIS)