Polsek Muara Muntai Tangkap Pengedar Narkoba.

KUKAR, Swarakaltim.com – Upaya pencegahan peredaran narkoba, Team personil Polsek Muara Muntai bergerak mencari pelaku bandar Narkoba di wilayah Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Berdasarkan penyelidikan Team personil Polsek Muara Muntai di Desa Jantur  Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

Hal ini di sampaikan langsung melalui aplikasi medsos WhatsApp ke wartawan Swarakaltim, oleh Kapolsek Muara Muntai IPTU BASUKI,S.Sos bahwa setelah mendapatkan informasi ini, langsung mengerahkan anggota Polsek Muara Muntai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah, Jalan Kampung Lama Desa Jantur RT. 011, pada pukul 09.30 Wita.

“Diketahui pelaku ini bernama Nuhti Bin Suriansyah (almarhum) dan bekerja sebagai Wiraswasta, serta pendidikan trakhir SD (tidak tamat) yang  sudah lama merupakan TO dari Personil Polsek Muara Muntai,” lanjutnya.

“Dan Kami langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Nuhti (31 Tahun) serta dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” ujarnya.

“Hasilnya telah di temukan sebanyak 17 poket sedang yang di duga shabu dengan berat kotor 12,41 gram, serta kami telah menemukan 8 poket kecil yang di duga shabu dengan berat kotor 2.11 gram,” ucapnya.

“Selain itu, terdapat 1 buah tas  ukuran sedang warna merah, 1 buah kotak merk Gesby warna kuning, 25  buah plastik klip, 2 buah sedotan warna sedotan plastik, 1 buah alat isap, 2 sendok takar terbuat dari plastik, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 buah gantungan dompet merk suzuki berwarna hitam,1 buah plintingan plastik,” katanya.

“Serta 1 satu buah plintingan tisu warna putih, 3 tiga buah plastik klip ukuran tanggung dan uang sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu),” bebernya.

Usai menemukan barang bukti, sambung Basuki menyatakan pihak anggotanya telah memeriksa dan menanyakan barang tersebut kepada Nuhti dan telah diakui miliknya.

“Atas perbuatannya ini, pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

“Saat ini,  pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum,” tegasnya.

“Untuk kasus penangkapan masih tetap dikembangkan guna menyisir kemungkinan ada pelaku lainnya,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Kapolsek Muara Muntai IPTU BASUKI,S.Sos menghimbau kepada masyarakat agar terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Muara Muntai khususnya, dengan memberikan bimbingan anaknya agar menjauhi Narkoba.

“Mari kita jaga bersama anak kita dari bahaya narkoba, karena anak kita merupakan generasi penerus bangsa kedepannya,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: