BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Upaya membangun sektor perumahan dan kawasan permukiman yang lebih tertata di Kota Balikpapan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak. Salah satunya melalui Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan menggelar rapat koordinasi pada 30 Juni 2026 mendatang.
Forum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tersebut menjadi ruang bersama bagi pemerintah, pengembang perumahan, perbankan, asosiasi profesi, hingga masyarakat untuk merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di sektor perumahan dan permukiman.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Eri Santoso, mengatakan keberadaan Forum PKP merupakan amanah regulasi yang bertujuan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam proses pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
“Forum ini bertujuan memberikan masukan dan saran kepada Pokja PKP Pemerintah Kota Balikpapan terkait arah pemecahan permasalahan yang ada di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menurut Eri, berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan pembangunan perumahan membutuhkan penyelesaian yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, rekomendasi yang dihasilkan Forum PKP diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah.
Beberapa isu yang akan menjadi perhatian dalam forum tersebut antara lain percepatan proses perizinan perumahan serta penyelesaian serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Permasalahan seperti lambatnya proses perizinan maupun serah terima PSU memerlukan sinergi seluruh pihak agar dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat,” katanya.
Keunikan Forum PKP terletak pada komposisi keanggotaannya yang berasal dari berbagai unsur. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga melibatkan pengembang perumahan, perbankan, forum CSR, asosiasi profesi, hingga kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan kawasan permukiman.
Melalui keterlibatan berbagai pihak tersebut, forum ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perumahan.
Selain berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi dan rekomendasi, Forum PKP juga memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antarpemangku kepentingan. Bahkan, forum ini dapat menjadi sarana mediasi maupun arbitrase dalam penyelesaian berbagai persoalan perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan semakin kompleksnya tantangan pembangunan perkotaan, keberadaan Forum PKP dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan perumahan di Kota Balikpapan.(Adv Diskominfo Balikpapan)