Iwan Wahyudi : Komisi IV DPRD Akan Melakukan RDP, Terkait BPJS Ketenagakerjaan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan ,Iwan Wahyudi belum dapat memberikan pernyataan terkait adanya aturan BPJS Ketenagakerjaan yang membahas aturan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun.

“Kami harus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan seperti apa pelaksanaannya, sehingga tidak ada persepsi yang berbeda nantinya,” ungkapnya usai pengukuhan LPM Graha Indah di Aula Serba Guna Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara, Minggu (13/2/2022).

Iwan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait yakni Disnaker untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan dalam layanan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

“Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah itu harus pro dengan masyarakat dan tenaga kerja. Jangan sampai ada kebijakan baru yang merugikan bagi tenaga kerja, yang berharap akan ada benefit yang didapatkan dari potongan gaji dan tunjangan,” tegasnya.

Iwan mengaku, adanya kabar terkait kebijakan ini pastinya membuat keresahan tenaga kerja seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran JHT yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.(*/SIS)

Loading