Terancam 15 Tahun Penjara, Polres Kubar Amankan Ayah Tiri Hamili Anak Istrinya

Caption: Ilustrasi pencabulan ayah tiri kepada anak istrinya hingga hamil

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Seorang  pria di Kabupaten Kutai Barat ( Kubar), tega mencabuli anak tirinya, hingga hamil. Tidak hanya itu, pria berinisial MM berusia 36 tahun ini juga mendokumentasikan alat vital korban, dengan alasan untuk dijadi bahan bermasturbasi. 

Infomasi yang dihimpun, aksi bejat MM ini sudah ia lakukan sejak Juni 2021 lalu. MM menggagahi anak tirinya, saat sang ibu pergi bekerja di perkebunan kelapa sakit. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.   

“Korban diancam bila melapor dia dan ibunya akan dibunuh” ungkap Kapolres Kubar, melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kanit PPA Polres Kubar Aipda Jasmin, Jumat (11/3/2022). 

Dibeberkan, tidak hanya mencabuli korban hingga hamil. Pelaku juga mendokumentasikan alat vital korban untuk ‘bahan’ melakukan onani.  

Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini terhadap anak tirinya, setelah korban akhirnya menceritakan aksi itu kepada sang ibu. “Ibu korban merasa heran kepada anaknya  kenapa setiap melihat ayahnya dia merasa takut,” jelasnya.  

Sang ibu lantas memanggil anaknya (korban) masuk ke dalam kamar. Awalnya sang korban enggan membeberkan, namun setelah didesak ahirnya korban pun  mengaku bahwa ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya.  

Awalnya korban takut melapor karena ancaman pelaku. Namun setelah didesak oleh sang ibu, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan sang ayah. 

“Ayah gendong saya ke kamar, lalu dia buka baju saya. Saya tidak berani melapor, karena akan dibunuh kalau kasih tahu,” cerita korban seperti dikutip ibunya. 

Atas laporan itu, sang ibu pun melapor ke polisi. Dalam hal ini ke Polres Kubar pada 21 Februari 2022 lalu. “Usai menerima  laporan  tim polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februari,” ungkap Jasmin. 

Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak Juli 2021. 

Pelaku kini telah diamankan. Pelaku dikenakan pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sebagaimana diubah dengan UU RI NO17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan. (*) 

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: