Foto suasana rapat Kemenang Berau.
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, Kementrian Agama (Kemenag) Berau menggelar rapat untuk menentukan kadar zakat dan fidiyah tahun 1443 H / 2022 Masehi. Rapat digelar di kantor Kemenag Berau Jalan P. Diponegoro nomor 02 Kecamatan Tanjung Redeb pada Jumat (25/3/2022). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Berau H. Rahman Duka, S.Ag, M.Pd dan jajaranya serta undangan dari instansi terkait.
Menurut Kepala Kemenag Berau, rapat untuk menentukan penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah dibulan Ramadhan ini memang agenda rutin tahunan. Tujuanya adalah agar masyarakat dapat bingung pada saat akan membayar zakat fitrah dan fidyah, sehingga sudah bisa ancang ancang untuk mempersiapkanya. “Ini urgen dan harus segera ditetapkan angkanya berdasarkan survey harga dilapangan, sebab Ramadhan tidak lama lagi, “jelas H Rahman.
Rahman juga memaparkan, adapun hasil rapat bahwa Kementrian Agama kabupaten Berau menetapkan untuk kadar zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 Masehi bagi setiap jiwa adalah 2,5 kg beras sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan jika dinilai dengan uang untuk kategori tertinggi 2,5 x Rp 14.400 = Rp 36.000, kategori sedang 2,5 x Rp 12.000 = Rp 30.000, dan kategori terendah 2,5 x Rp 10.000 = Rp. 25.000. “Hitungan ini berdasarkan survey dibeberapa swalayan besar dan kecil di Kabupaten Berau, setelah ini kami persilahkan warga Berau untuk mengeluarkan zakat fitrah menyesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan tetap mengacu angka pada kelas harga besar yang sudah ditetapkan Kemenag”, tuturnya.
Sedangkan untuk kadar fidyah ditetapkan sebesar 6 ons beras per hari/jiwa (belum termasuk lauk pauk), Dan jika dibayar dengan uang sekitar Rp 35.000 – perhari/jiwa. “Setelah angka ini ditetapkan, kami harap bisa menjadi acuan umat muslim untuk menunaikan kewajibanya, “Pungkas Rahman. (Nht).