Agus Amri : Pemukulan TKA Terhadap Bawahan Tidak Benar

Loading

Agus Amri (Tengah) kuasa hukum PT Daeah E&C Indonesia

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – PT Daeah E&C Indonesia melalui kuasa hukumnya, Agus Amri membenarkan pihak perusahaan telah memecat pekerja asing asal Korea Selatan tepat satu hari setelah insiden penganiayaan TKA terhadap anak buahnya, meskipun hal itu tidak terbukti. Selain itu, tiga hari setelah pemecatan pekerja asing tersebut, perusahaan juga memecat Sugeng.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak benar menyangkut kekerasan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) di Kota Balikpapan. Hal ini dikarenakan, Isu ini sangat sensitif karena menyangkut kepentingan investasi negara kita terhadap negara asing. Jika negara asing melihat orang kita ada yang melanggar proses hukum justru membahayakan sektor investasi dan berdampak pada tenaga kerja kita,” kata Agus Amri kepada awak media, Minggu (27/3/2022).

Agus Amri menjelaskan, tidak seharusnya hal atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan memberikan gangguan serius terhadap kepentingan investasi disebarkan, negara ini sangat membutuhkan investor, Pertamina saja yang perusahaan besar itu tidak mampu menangani sendiri pembangunan RDMP.

“Jika hal-hal semacam ini membuat investor alergi, bisa dipastikan tidak ada lagi investor mau bersedia datang ke Indonesia. Apalagi kasus yang melibatkan TKA di Balikpapan ini juga mendapat perhatian dari Kedubes Korea Selatan,” tegasnya.

Agus mengaku,apabila terdapat isu yang buruk menyangkut citra bangsa, investor dikhawatirkan angkat kaki.Sehingga diharapkan kedepan tidak terulang kembali dan harus dipertangungjawabkan.

Sementara itu, Everton Hutabarat yang juga Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia mengaku, terkait laporan Sugeng yang tetap dilanjutkan ke kepolisian. Pihaknya tidak akan melakukan intervernsi dan mempersilahkan menempuh jalur hukum. Yang jelas, pelaku bersangkutan penganiyaan telah dipecat perusahaan.(db).