Kubar Raih 6 Penghargaan Tingkat Nasional, DPRD Paripurnakan LKPJ Bupati 2021

Caption: Sekda Kubar Ayonius menyerahkan LKPJ Bupati Kubar tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kubar Ridwai SH.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyampaikan nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kubar tahun 2021. Penyampain itu disampaikan Sekda Kubar Ayonius melalui rapat Paripurna DPRD Kubar, Senin (28/3/2022).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Kubar, tahun 2016-2021, Visi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat terpilih ditetapkan sebagai visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016–2021, yaitu “Terwujudnya Kutai Barat Yang Semakin Adil, Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Kualitae Sumberdaya Manusia”.

Untuk mencapai visi tersebut dilaksanakan 7 misi , yaitu sebagai berikut: Peningkatan pembangunan infrastruktur dasar publik yang semakin merata ke seluruh wilayah Kutai Barat. Peningkatan kualitas SDM melalui penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Reformasi tata kelola pemerintahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan murah. 

Pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan dan sektor ekonomi potensial dalam upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama masyarakat miskin dan tidak mampu. Penerapan nilai-nilai keagamaan dan budaya luhur dalam upaya menciptakan lingkungan dan hubungan sosial yang harmonis, tertib dan aman berbasiskan sikap toleransi, tenggang rasa, dan gotong royong dan Pemberdayaan peran kampung, pemuda dan perempuan sebagai basis pembangunan masyarakat.   

Bupati Kubar melalui Sekda Ayonius, mengatakan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019, dalam buku LKPJ ini kami sampaikan kebijakan strategis yang telah diambil Pemkab Kubar pada tahun 2021, dalam bentuk produk hukum peraturan daerah, peraturan bupati. Instruksi ini Bupati atau pun keputusan bupati yang diterbitkan untuk mencapai tujuan pembangunan dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan.

Secara lengkap daftar kebijakan strategis, dasar hukum dan tujuan permasalahan yang diselesaikan tersaji dalam buku LKPJ Bupati Kubwr 2021. Selain itu Pemkab Kubar telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kubar atas LKPJ Bupati Kubar, akhir tahun 2020 yang mencakup 3 rekomendasi yang bersifat umum, 1 rekomendasi pada urusan wajib pelayanan dasar,2 rekomendasi pada urusan wajib bukan pelayanan dasar dan 1 rekomendasi fungsi penunjang urusan pemerintahan. Tindak lanjut secara lengkap juga tersaji dalam buku LKPJ tahun 2021.

Sinergitas dan komitmen Pemkab Kubar dengan seluruh stakeholder pembangunan serta didukung para legislative dan eksekutif dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Juga telah menghasilkan berbagai prestasi pembangunan. Pada tahun 2021 memperoleh 6 penghargaan di Tingkat Nasional , 7 penghargaan di Tingkat Provinsi dengan rincian 12 penghargaan untuk Pemkab Kubar dan 1 penghargaan untuk desa/kampung.

“Dalam kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kubar dan seluruh stakeholder atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini, atas peran sertanya dalam mendukung dan menjaga kondusivitas wilayah serta bergotong royong khususnya dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa Pemkab Kubar telah memperlihatkan pencapaian kinerja yang memuaskan atas sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan. Hasil yang diperoleh ini tentu tidak terlepas dari dukungan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar, yang telah mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Namun dibalik keberhasilan yang dicapai Pemkab Kubar, nasih dijumpai berbagai hambatan baik bersifat internal maupun eksternal. Kata dia kondisi ini diantisipasi dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas kendala atau hambatan yang dijumpai. Sehingga diketahui penyebab timbulnya hambatan dalam pencapaian kinerja. Menyadari hal tersebut, Pemkab Kubar telah mempersiapkan strategi yang diupayakan untuk pemecahannya, sehingga ditahun mendatang dapat diminimalisir.

“Selain itu indikator-indikator sasaran dalam RJPMD 2021-2026 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dalam TA 2021, karena keterbatasan dana, kompetensi SDM dan waktu pelaksanaannya. Namun diharapkan pencapaian indikator sasaran yang belum terpenuhi dapat dilaksanakan pada tahun 2022 dan tahun berikutnya,” jelasnya.

Kata Bupati, tentunya kritik dan saran tetap diharapkan untuk perbaikan di masa mendatang, sehingga perwujudan Visi dan Misi Kubar dapat lebih berkualitas dan sekaligus dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Kutai Kubar Yang Semakin Adil, Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan Dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

“Demikian penyampaian LKPJ tahun 2021 ini, terimakasih atas segala perhatiannya dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan kepada kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubar,” tukasnya.

Diketahui Parupurna itu dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai SH, dan di hadiri oleh Sekda Kubar Ayonius, Asisten I, para Kepala Dinas, Kepala Bagian, Para Anggota DPRD Kuba, para Camat, Lurah, di lingkungan Kubar.

Pada rapat paripurna tersebut, juga dilakukan penetapan anggota pansus LKPJ tahun 2021, diantaranya Yahya Marthan Sebagai Ketua, H. Ahmad syaiful sebagai Wakil Ketua, Rinantang Sebagai Sekretaris, dan Anggota Anita Theresia, Potit, Yudi Hermawan, Suriapani, Yono Rustanto Gamas, Agus Sopian, Minarsi, H. Suharna, H.Ellyson dan Jainudin. (*KP23/iyn).

Loading

Bagikan: