Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Serta Retribusi Perpanjangan Penggunaan TKA Diharapkan FD Mampu Dongkrak PAD

Foto saat Sekretaris Fraksi Demokrat Falentinus Keo Meo paparkan pendapat akhir Fraksinya terkait Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Dan Gedung serta Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta beberapa Raperda lainnya.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Fraksi Demokrat (FD) punya harapan besar dari disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Persetujuan Bangunan Dan Gedung serta Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni mampu dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari realisasi kedua perangkat hukum tersebut dilapangan.

Hal tersebut dipaparkan Sekretaris FD Falentinus Keo Meo saat penyampaian pendapat akhir fraksi fraski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pengesahan ke-7 (tujuh) Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Kabupaten Berau Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (5/4/2022) lalu.

“Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya kami minta agar lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gedung baik untuk membangun gedung yang baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat gedung sesuai dengan standard teknis bangunan gedung sehingga dapat meningkatkan PAD melalui pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung,” ungkap Falentinus.

Faktor itulah tambahnya, Raperda ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah daerah (Pemda) sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan gedung. Melalui dasar hukum ini juga lebih lanjut diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standard teknis, hingga proses penyelenggaraan bangunan gedung, yang mana dalam rangka peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi.

Kedepan retribusi juga tidak boleh dipungut tanpa adanya payung hukum berupa Perda, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ. Dasar sebelumnya adalah retribusi ijin mendirikan bangunan dengan seiring diterbitkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan dirubah menjadi persetujuan bangunan gedung. Pergantian IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertuang di PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Secara prinsip lanjutan dari mendirikan bangunan sebelumnya dengan regulasi yang berubah untuk itu Pemerintah Pusat (Pempus) mensyaratkan Kabupaten atau Kota dapat menyesuaikan hingga batas akhir bulan Agustus tahun 2021. Akan tetapi sehubungan dengan Pempus yang agak lambat menyesuaikan sehingga menyebabkan beberapa pendapatan retribusi diminta dihentikan sejak Agustus 2021 sebelum adanya Perda baru yaitu Perda persetujuan bangunan dan gedung.

Perbedaan mendasar PBG dan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan, dimana PBG tak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu. Dalam Permen PUPR nomor 8 tahun 2020 tentang izin mendirikan bangunan sebenarnya lebih kepada persyaratan admnistrasi.

Sedangkan dalam PBG hanya disyaratkan standar teknis yakni harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan tataruang ditempat ingin membangun bangunan tersebut. Sementara selama ini daerah sudah dirugikan karena adanya edaran Mendagri minta menghentikan pungutan sebelum adanya Perda. Seiring dengan hal itu, makanya Kabupaten Kota diminta mempercepat penetapan Perda. Dimana Kemendagri berjanji mempercepat proses evaluasinya jika masuk dalam target tahun 2022.

“DPRD setuju dengan catatan untuk penertiban standar teknis gedung dan SLK yang melibatkan pihak ketiga benar-benar nanti hasilnya yang bertanda tangan adalah Kadis PUPR bukan oleh pihak ketiga ataupun Kepala Daerah. Dan kami sarankan agar diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait yang berhak mengeluarkan standar bangunan gendung adalah Kepala Dinas PUPR, serta agar Perda tidak mandul sehingga apa yang menjadi harapan kita untuk menarik PAD kita bisa tercapai,” Falentinus.

Catatan FD untuk Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan TKA lanjutnya, dipergunakan untuk mendorong percepatan pembangunan TKA secara selektif, dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu sekaligus dalam rangka meningkatkan PAD, yang mana TKA yang dipekerjakan di daerah tidak boleh dipungut retribusi tanpa adanya payung hukum berupa Perda.

“Dengan disahkannya Perda ini mudah mudahan dapat mendorong percepatan pembangunan TKA secara selektif dan juga Pemerintah Daerah mempunyai payung hukum untuk memungut retribusi TKA untuk meningkatkan PAD. Jadi sama seperti Raperda PBG, mandasari dari UU cipta kerja. Sebenarnya tidak ada yang berubah, hanya nomenklatur saja namun setelah harmonisasi dan Biro Hukum Provinsi harus menjadi Perda baru,” papar Falentinus Keo Meo (Adv/Nht).

Loading