Fraksi PDI-P Menilai Efektivitas Sebuah Kebijakan Harus Berjalan Beriringan Dengan Kepentingan Publik

Foto saat Sekretaris Fraksi PDI-P Suriyadi Marzuki bacakan pendapat akhir Fraksi PDI-Perjuangan.

Terkait 7 Raperda Telah Disahkan Menjadi Perda

TANJUNG REDEB,Swarakaltim.com – Pada Prinsipnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyetujui ke-7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengusulkan dan menyusun beberapa payung hukum tersebut suatu hal patut diapresiasi. Namun agar efektif sebuah kebijakan dilahirkan tentunya harus berjalan beriringan dengan kepentingan publik.

Mengungkapkan hal tersebut Sekretaris Fraksi PDI-P Suriyadi Marzuki saat penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pengesahan ke-7 Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Kabupaten Berau Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, baru baru ini. “Kami mengapresiasi langkah Pemkab Berau, dengan sigap telah telurkan beberapa prodak hukum yang pastinya memang sangat diperlukan saat ini. Jadi selain menyetujui kami juga memberikan masukan terhadap ke-7 Raperda yang ada, supaya penerapan dilapangan akan aturan tersebut maksimal,” ungkap Dewan yang juga merupakan Anggota dari Komisi 3 DPRD Bumi Batiwakkal.

Adapun masukan Fraksi PDI-P terhadap Raperda tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung, menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) juga lebih melihat beberapa aspek selain fungsi dan klasifikasi bangunan gedung seperti aspek teknis. Dalam hal peningkatan pembangunan infrastruktur di Bumi Batiwakkal, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek filosofis sosial dan yuridis terhadap bangunan dan gedung agar fungsi hunian dan usaha dari pada bangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, ramah lingkungan dan sesuai pengaturan serta pengendaliannya. “Terkait retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu perlu diiringi dengan bentuk pengawasan yang maksimal sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan,” ujar Suriyadi

Foto saat Sekretaris Fraksi PDI-P Suriyadi Marzuki W serahkan naskah pendapat akhir Fraksi PDI-Perjuangan ke ketua DPRD Berau Madri Pani.

Untuk Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan adanya payung hukum berupa Perda terkait Fraksi PDI-P berharap agar lebih maksimal dalam hal pengawasan sehingga pungutan retribusi yang ada tetap dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap PAD Kabupaten Berau. Sedangkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, PDI perjuangan berpendapat bahwa Raperda ini sudah cukup jelas dan agar dari setiap Perda yang akan disahkan tentu harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait.

Sementara Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, fraksi PDI-P berpen dapat selain harus taat akan landasan yuridis dalam hal kebijakan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah perlu memperhatikan manfaat dan efektivitas pengelolaannya yang sesuai kepentingan publik dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan masyarakat Bumi Batiwakkal. Dalam hal Raperda ini hendaknya pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengelolaan keuangan daerah agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari kendala-kendala tidak efisien, tidak hemat dan tidak efektif guna menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kinerja dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD yang meliputi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawabannya.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Fraksi PDI-P berpendapat bahwa seiring dengan adanya perubahan iklim dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan bencana, pengkajian dan penyempurnaan akan sebuah kebijakan terkait penanggulangan bencana pada dasarnya memang harus terus dilakukan guna mengoptimalkan efektivitas dan pemanfaatan anggaran dari semua pihak yang bekerjasama terkait penanggulangan bencana didaerah.

“Poin penting dalam Raperda ini adalah bagaimana kesiapan dan kesiagaan kita semua bagaimana dengan kesiapsiagaan SDM seperti pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait mulai dari pra bencana sampai dengan pasca bencana sehingga kedepan dapat meminimalisir berbagai resiko yang ditimbulkan dari adanya bencana yang muncul,” jelas tokoh politik partai berlambang kepala Banteng tersebut. Di sisi lain lanjut beliau, dengan disahkannya Perda ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam hal penanganan para korban bencana sehingga pihak terkait dapat bekerja secara cepat, tepat dan efektif. “Kami menyarankan agar Perda tersebut juga memuat sanksi yang akan memberikan efek jera terutama bagi perseorangan maupun perusahaan yang melakukan kegiatan yang berdampak pada kerusakan alam, ekosistem dan menimbulkan bencana di daerah kita tercinta ini,” papar beliau.

Berikutnya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sebagaimana diketahui Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan kabupaten yang memenuhi dan melindungi setiap hak-hak anak. Dalam mengembangkan potensi SDA Kabupaten Berau anak sebagai generasi penerus bangsa tentu harus disiapkan dari sekarang. Fraksi PDI-P menyarankan perlu kajian dan pembahasan lebih mendalam terkait KLA, dimana kita harus mampu merencanakan, menetapkan dan serta menjalankan seluruh program pembangunan yang berorientasi pada hak dan kewajiban anak sehingga dapat memenuhi setiap kebutuhan anak dengan baik.

Terakhir mengenai Raperda tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar pada prinsipnya Fraksi PDI-Perjuangan mendukung akan adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antar ritel. “Di sini kami menyarankan selain mengatur penataan toko swalayan waralaba kami juga berharap akan adanya Perda yang mengatur bahwa setiap usaha waralaba dapat membantu menawarkan produk-produk lokal UMKM yang ada di Kabupaten Berau, sehingga manfaat akan hadirnya ritel atau waralaba benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dalam membantu pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tutur Suriyadi Marzuki. (Adv/Nht)

Loading

Bagikan: