Tunggu Hasil Autopsi Jenazah Hendrikus, Ada 25 Tahanan dan Petugas Jaga Diperiksa Polres Kubar

Caption: Konferensi pers Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait didampingi Wakapolres, Kompol N Wijana, serta Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Kubar, Rabu (27/4/2022).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Hendrikus Pratama (41) warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), telah menjadi tahanan Polres Kubar pada awal April lalu terkait kasus illegal oil bahan bakar dan gas bumi.

Namun setelah menempati rumah tahanan di Mapolres Kubar pada 9 April lalu bersama rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelung. (Hendrikus) dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Minggu (25/4/2022) malam, sekira pukul 11.00 Wita.

Kematian korban menjadi kehebohan warga masyarakat netizen di Bumi Sendawar. Karena korban (Hendrikus) diduga meninggal dunia akibat dianiaya didalam rumah tahanan oleh sesama tahanan dan oknum kepolisian Polres Kubar.

Oleh karena itu, Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kepolisian Polres Kubar, jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka dirinya tidak segan segan menindak disiplin oknum tersebut, bahkan pada pencopotan jabatan, jika terbukti sejumlah polisi yang terlibat dalam penganiayaan itu.

“Proses hukum kita tindak tegas jika ada anggota yang terlibat. Namun kita masih menunggu hasil autopsi jenazah korban yang akan disampaikan oleh dokter forensik di RS Abduel Wahap Sjahranie Samarinda. Karena yang berkompeten menyampaikannya adalah dokter sendiri,” jelas Kapolres Kubar dalam keterang persnya ke awak media di Sendawar, Rabu (27/4/2022).

Selain itu Kapolres juga menegaskan, jika terbukti hasil autopsi sesuai dengan dugaan keluarga korban. Maka petugas jaga yang piket di sel tahan Polres Kubar, juga akan di proses dan disidang disiplin karena dianggap lalai dalam menjalani tugas.

Kapolres juga mengatakan 25 orang yang diperiksa merupakan tahanan yang diduga mengetahui dan mendengar kejadian tersebut. Sehingga pihaknya langsung memeriksa para tahanan secara marathon terkait kasus tersebut.

“Saat ini petugas jaga sudah dilakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kubar. Jika terbukti lalai dalam mejalankan tugas, maka akan dilakukan tindak disiplin sesuai dengan porsinya masing masing. Kemudian 25 orang tahanan yang satu ruangan dengan korban, juga telah menjalani pemeriksaan untuk keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan tegas Kapolres memaparkan, untuk pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan korban, juga akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu pihaknya masih menunggu hasil autopsi dokter forensik, yang akan keluar dua minggu setelah tanggal 25 Mei mendatang.

“Ini pertama kalinya terjadi di sel tahan Polres Kubar. Karena selama ini kita anggap aman aman saja. Oleh karena itu kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti termasuk hasil autopsi korban,” tandasnya.

Untuk itu Kapolres meminta kepada masyarakat agar bersabar terkait penyebab kematian korban. Oleh karena itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait masalah itu. “Keluarga meminta agar kasus ini segera diungkap,” pungkas Kapolres.

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher: Rina

Loading