Jalan Dan Pertanian Milik Warga Sebulu Modern Rusak

TENGGARONG,Swarakaltim.com – Aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian hari semakin menjamur, terdapat beberapa perusahaan telah memiliki izin dan ada yang tidak memiliki izin (ilegal atau biasa di sebut koridoran).

Meningkatkannya harga jual batubara, bermunculan pula penambang ilegal di kawasan tersebut, salah satunya di wilayah Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu.

Saat di temui Swarakaltim, Umar yang merupakan salah satu warga Desa Sebulu Modern mengatakan bahwa akibat perbuatan tambang ilegal ini, tentunya meresahkan warga, terutama Kami para petani.

“Banyak sawah kami rusak, akibat dampak lingkungan kegiatan tambang ilegal ini, hasil panen pertanian kami anjlok, bahkan banyak sawah kami tidak berbuah, dan kami sangat di rugikan secara ekonomi dan kesehatan,” lanjutnya saat di wawancarai di rumah, Kamis (28/4/2022).

Saat di singgung untuk lapor pihak terkait, Umar menjelaskan bahwa telah sering kali melaporkan ke pihak perusahaan terkait, namun tidak di tanggapi.

“Bahkan kami sudah melaporkan ke Bapak Puji Hartadi anggota DPRD Kaltim saat beliau reses di Kecamatan Sebulu, beliau menyarankan agar kami melapor ke aparat hukum,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Thamrin yang juga warga Sebulu Modern turut menyoroti persolan tambang batubara ilegal semakin sengrawut, akibat kegiatan tambang Ilegal ini, pernah terjadi kemacetan yang panjang beberapa bulan lalu.

“Kemacetan panjang di jalan Desa Sebulu Modern menuju pelabuhan penyeberangan feri, akibat banyak truk pengangkut batubara ilegal, yang juga antri menuju penumpukan dan beraktifitas di wilayah Sebulu Modern,” tuturnya.

“Padahal disini, ada aparat penegak hukum, namun sepertinya aparat pemerintahan maupun penegak hukum yang berwenang tutup mata terkait persoalan ini, seakan-akan ada pembiaran,” lirihnya.

Dampak lain selain kerusakan pertanian warga Desa Sebulu Modern, juga terdapat kerusakan jalan umum yang biasa di lalui masyarakat umum.

“Mereka secara terang-terangan terlihat truk hauling melintasi kampung dan perkebunan warga sehingga membuat jalan dan kebun rusak serta berdebu,” bebernya.

“Kami berharap Pemerintah dan aparat terkait, seharusnya bisa cepat mengambil tindakan, jangan sampai nanti warga gerah dan memblokir jalan kampung karena jalan itu bukan untuk truk pengangkut batubara melainkan jalan umum,” tegas Thamrin tokoh masyarakat ini.

Mendengar keluh kesah warga ini, Ahmad Gafur Ketua LSM Jaringan Pemantau Pembangunan (JPP) Kaltim angkat bicara bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit yang menggunakan jalan umum, di denda Rp 50 juta.

“Seharusnya Distamben Kaltim, Gakkum Kaltim dan instansi lainnya turun ke lapangan melihat kondisi serta diberi tindakan tegas dan menutup pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

“Jangan sampai sumber daya alam (SDA) Kukar hanya dinikmati oleh segelintir orang, dan warga yang jadi korban,” pungkasnya.

Hingga di turunkan berita ini, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan keterangan secara resmi. (AI)

Loading