Kejati Kaltim Terima Putusan Pengadilan Tinggi Dugaan Korupsi Penyimpangan Pembayaran Royalty CV. JAR.

Foto : Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH

SAMARINDA,Swarakaltim.com – Setelah melakukan upaya Hukum Banding terhadap terdakwa Hartono dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pembayaran royalty oleh CV. JASA ANDHIKA RAYA (JAR), dalam penjualan batubara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) pada tanggal 19 April 2022 lalu.

Hal ini sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH ke Swarakaltim melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 25 /O.4.3/Penkum/04/2022″, yang menjelaskan bahwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor : 2/Pid.Sus TPK/2022/PN.Smr, tanggal 13 April 2022 yang amarnya menyatakan bahwa
telah menerima permintaan banding dari JPU Kejati Kaltim.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smr, tanggal 24 Pebruari 2022, yai6 sepanjang mengenai denda dan uang pengganti,” lanjutnya, Kamis (26/4/2022).

“Sehingga amar selengkapnya
menyatakan terdakwa Hartono tersebut terbukti diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” ucapnya.

“Dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujarnya.

“Menghukum terdakwa Hartono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 4.503.087.964 (Empat Milyar Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) untuk paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” bebernya.

“Juga telah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

“Menetapkan pula, terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa no urut 1 sampai dengan 57 terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara lain,” urainya.

“Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah),” tuturnya.

Toni juga menambahkan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 2/Pid-TPK/2022/PT.Smr tanggal 13 April 2022, Penuntut Umum menyatakan sikap menerima Putusan tersebut.

“Dengan alasan Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya telah mengambil alih seluruh atau sebagian pertimbangan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya dan dalam menjatuhkan pidana sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU,” imbuhnya.

“Mengenai barang bukti sesuai dengan tuntutan JPU, dan mengenai uang pengganti dan subsidair uang pengganti sudah memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.

Toni menyebutkan dengan menyatakan sikap menerima terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut, sambil menunggu sikap terdakwa apakah menerima terhadap putusan tersebut apabila menerima maka Jaksa selaku Eksekutor segera melakukan EksekusI, namun apabila terdakwa Kasasi maka Penuntut Umum akan membuat kontra memori Kasasi.

“Untuk perkembangan penanganan perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pembayaran royalty oleh CV. JAR dalam penjualan batubara sebagai E-PNBP kedepannya,” terangnya.

“Tim Penyidik Kejati Kaltim telah mempelajari putusan tersebut, dan menelaah untuk melakukan pengembangan guna penetapan tersangka lainnya,” tukasnya. (AI)

Loading