Dari Rakernas APPSISepakat, Seluruh Gubernur Minta Perijinan Dikembalikan ke Daerah

BALI, Swarakaltim.com – Penyelenggaraan otonomi daerah bagi pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota sangat perlu pengakuan dan penguatan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kedaulatan rakyat betul-betul ada.

Seperti pelayanan publik melalui kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi semangat otonomi daerah, termasuk pemberian perijinan mineral dan batu bara (Minerba) yang dilimpahkan kewenangannya ke tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Namun setelah terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan Minerba juga peraturan turunannya, menurut para kepala daerah (gubernur) dirasakan telah merugikan negara bahkan menghilangkan wibawa pemerintahan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Bali, pada 9-10 Mei kemarin.

Gubernur Kalimantan Timur Dr H  Isran Noor selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus  (APPSI) didaulat memimpin pleno ke 4 dan sesi terakhir rangkaian Rakernas APPSI, sempat meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM agar mengembalikan kewenangan perijinan Minerba ke daerah.

“Serahkan saja ke gubernur perijinan ini, bukan hanya batu bara. Serahkan saja keseluruhannya itu, percayakan saja Minerba itu ke gubernur,” seru Gubernur Isran Noor yang langsung disambut tepuk tangan seluruh gubernur se Indonesia peserta Rakernas APPSI di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, dikutip swara kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim, Selasa 10 Mei 2022.

Kenapa harus diserahkan kembali ke gubernur. Karena, menurut orang nomor satu Benua Etam ini, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus wujud dan implementasi sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia.

“Percayakan saja ke gubernur,” tegasnya lagi dihadapan Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Rasyid Baswedan dan dihadiri seluruh gubernur se Indonesia serta Dewan Pakar APPSI.

Mantan Bupati Kutai Timur ini pun mengakui ilegal mining atau pertambangan liar tanpa ijin (Peti) sudah ada sejak lama, namun tidak separah saat ini ketika undang-undang dan peraturan lainnya terkait Minerba diterbitkan.

“Kalau ada masalah dengan persoalan perijinan yang dilaksanakan kepala daerah sebagai gubernur, itu yang diperbaiki, bukan ijinnya ditarik ke pusat,” jelasnya.

Kembali, mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini meminta pemerintah pusat agar memahami situasi dan kondisi negara, khususnya perkembangan daerah yang semakin kompleks, sehingga perlu keterlibatan semua pihak terutama para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota.

“Negara yang luas ini percayakan lah ke daerah-daerah mengurusinya. Semangat otonomi daerah itu harus terus dibangkitkan dengan memberikan keleluasaan daerah mengurusi dirinya,” pungkasnya, seraya meminta Menteri ESDM dan Dirjen Minerba mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 3/2020 dan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (aya/sk)

Loading

Bagikan: