Kejari Samarinda Gelar Launching Rumah RJ, Sebagai Wadah Benaung Keadilan Bagi Warga Kota Samarinda.

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda menggelar launching Rumah Restorative Justice (RJ) di gedung tourism information centre samping Museum Kota Samarinda Taman samarenda, Rabu (18/5/2022) tadi pagi.

Rumah RJ di resmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman,SH.MH dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari, SH.MH, beserta jajarannya, dan turut hadir pula pada kegiatan peresmian ini, Walikota Samarinda Dr. Andi Harun,SH.MH dan Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko,SH mengatakan bahwa setelah pengukuhan Jaksa Agung Dr. ST.Burhanuddin S.H., M.H. sebagai Profesor Restorative Justice, tentunya menjadi
pendorong bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun Rumah RJ sebagai wadah mediasi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang berimbang.

“RJ sendiri merupakan pendekatan peradilan yang menitikberatkan pada kondisi
terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” lanjutnya.

Kajari Samarinda menjelaskan bahwa Per tanggal 04 April 2022, Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restorative lebih dari 907 (sembilan ratus tujuh) perkara dari 999 (sembilan ratus sembilan)
perkara yang di ajukan.

“Untuk di wilayah Kaltim beberapa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative telah
dilaksanakan selama tiga tahun belakangan ini, yaitu pada tahun 2020 telah diselesaikan yaitu satu perkara
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan dua perkara dari Kejari Kutai Timur (Kutim),” imbuhnya.

“Selain itu, di tahun 2021
Kejari Paser telah menyelesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
sebanyak satu perkara, pada Tahun 2022 Kejari Tarakan sebanyak tiga perkara, Kejari Kutim sebanyak satu perkara,
Kejari Berau
sebanyak satu perkara dan Kejari Nunukan sebanyak satu perkara,” paparnya.

“Dengan adanya penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restorative tersebut mendorong agar terwujudnya tiga belas Rumah RJ di Wilayah Kaltim,” ucapnya.

“Salah satunya, di Kota Samarinda dan ini sebagai bukti serta wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) dan
Lembaga Hukum di Kaltim untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan danbberperikemanusiaan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

“Diharapkan dengan sinergi yang terjalin baik antara Pemerintah dan Lembaga Hukum, ke depannya semua
pihak yang terlibat di dalam dapat mendukung tujuan didirikannya Rumah RJ ini,” pungkasnya. (AI)