Warga Samarinda Wajib PBB, Lahan dan Bangunan Atas Nama Pribadi.

Foto : Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus (sebelah kiribawah dan menggunakan baju putih berdasi merah), dan Asisten Manajer Kesekretariatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda H. Lukman (sebalah kanan bawah menggunakan baju biru) menghimbau warga Samarinda dalam pembayaran PBB ke Swarakaltim, Senin (23/5/2022).

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan inovasi guna memberikan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Badan Pendapatam Daerah (Bapenda) Kota Samarinda dengan bekerjasama pihak Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda.

Saat di temui swarakaltim, Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus menerangkan bahwa dengan adanya bermitra dengan Perumdam ini di harapkan bisa meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Banyak warga Samarinda yang tidak perduli dengan membayar kewajiban PBB ini, untuk itu guna berjalannya pembayaran PBB dan meningkatkan PAD, maka di wajibkan ada bukti pembayaran PBB, di setiap pengurusan pasang baru air minum bersih di Perumdam Samarinda,” lanjutnya di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022) tadi pagi.

“Namun, yang mesti di perhatikan itu persyaratan bagi yang baru daftar sebagai warga yang terdaftar dalam pembayaran PBB ini, tanah dan bangunannya atas milik pribadi, guna melancarkan pengurusan bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat pasang air minum bersih,” ujarnya.

Ketika beda nama di KTP dengan nama akta pemilik tanah, sambung Hermanus Barus menyampaikan bahwa warga di wajibkan mengurus terlebih dahulu balik nama atas pribadi guna mencegah adanya masalah lain kedepannya.

“Hari ini (red, Senin 23/5/2022), Staff saya di panggil di Pengadilan Negeri (PN) guna menjadi saksi atas surat palsu,” ungkapnya.

“Sang pemilik tanah ini warga menuntut karena atas tanahnya dibuatkan surat palsu dan digunakan untuk mengurus PBB, dan merasa dirugikan oleh pihak yang menggunakan namanya, untuk itu Staff saya datang di PN sebagai saksinya,” urainya.

“Untuk itu, demi mencegah adanya kejadian ini, di himbau kepada warga Kota Samarinda agar sekiranya dalam mengurus kewajiban membayar PBB, baik lahan beserta bangunannya harus atas nama pribadi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Asisten Manajer Kesekretariatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda H. Lukman menambahkan bahwa syarat mutlak bagi pasang baru air minum bersih ini, warga di wajibkan untuk menyertakan bukti telah membayar PBB.

“Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda H. Andi Harun dan Surat Edaran dari Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Samarinda Nomor 690/15-01/XI/2021, pada point 3 di nyatakan wajib melampirkan PBB,” imbuhnya

“Dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Samarinda guna membayar kewajibannya serta meningkatkan PAD Kota Samarinda,” imbuhnya.

Selain melampirkan bukti lunas pembayaran PBB, H. Lukman menambahkan bahwa dalam persyaratan pemasangan air minum bersih lainnya yakni untuk calon pelanggan dengan syarat yaitu tekanan air pada wilayah tersebut minimal 0,3 bar.

“Dan persyaratan terakhir yakni untuk perumahan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Perumdam Tirta Kencana Samarinda seperti lokasi rumah, fotocopy KTP, copy rekening bukti pembayaran air tetangga, mengisi formulir yang di sediakan oleh pihak petugas Perumdam, dan materai 10 ribu sebanyak satu lembar,” pungkasnya. (AI)

www.swarakaltim.com @2024