Teks: Puji bersama narasumber dan warga saat sosialisasi dan penyebarluasan Perda Bantuan Hukum
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati SH MHum mengajak masyarakat yang selama ini berpandangan hukum kesannya hanya melindungi mereka yang mampu agar dihilangkan.
“Lewat Perda Bantuan Hukum, hilangkan kesan hukum hanya melindungi mereka yang mampu,” ucap Puji dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di jalan Datu Iba kelurahan Sungai Keledang kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (1/6/2022).
Tapi lanjut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini, dengan adanya Perda tersebut seluruh pembiayaan akan dibayar pemerintah langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
“Perda yang dibuat ini diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan membayar proses berperkara di saat bermasalah hukum. Oleh karena itu keberadaan Perda ini memberi bantuan hukum kepada masyarakat,” ucap isteri dari Wali Kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 Syaharie Jaang SH MH MSi ini.
Ditegaskan mantan dosen Poltek Negeri Samarinda ini, Perda tersebut dibuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang mengalami ketidaknyamanan karena persoalan hukum di masyarakat.
“Tentunya saya tidak mau sampai bapak ibu, kita semua disini bermasalah dengan hukum. Namun kita tetap berusaha sedia payung sebelum hujan, baik untuk diri sendiri atau keluarga, tetangga dan teman. Ketika sampai di rumah, sampai informasi yang hari ini didapat, agar mereka juga tahu ada Perda ini,” tutur Puji peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu di Dapil Samarinda.
Sementara narasumber dalam sosialisasi tersebut Rusdiono SH MH MCla menegaskan agar tidak perlu lagi takut untuk berkonsultasi ke LBH.
“Sering sekali terjadi yang perkaranya mudah karena salah penanganannya diawal malah menjadi rumit. Jadi konsultasikan lebih awal. Jangan takut soal biaya, karena dalam Perda ini sudah ditangguh Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Sedangkan nara sumber dari Advokat Guntur Pribadi SH menjelaskan tentang perkara yang bisa mendapatkan bantuan hukum baik itu perdata maupun pidana.
Dalam sosialisasi yang digelar di tempat terbuka tersebut, untuk mempersingkat waktu, warga yang hendak bertanya atau memberikan usulan bisa meninggalkan catatan dan atau bertanya langsung melalui WhatsApp, baik kepada Puji selaku wakil rakyat gedung Karang Paci maupun dua narasumber berlatar belakang advokat.(dho)