Foto saat Ketua DPRD Berau Madri Pani ikuti Kegiatan
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Madri Pani mengikuti pelaksanaan kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) dan Psikotropika.
Acara yang selenggarakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ruang Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan ini, diikuti 158 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah provinsi Pemprov Kalimantan Timur, lembaga instansi vertikal, unsur Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan kota, universitas negeri dan swasta, ormas, serta media cetak dan elektronik.
Pelaksanaan kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK, dengan menghadirkan para narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cq Ditektur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI.
Sambutan ketua panitia pelaksana, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Ramadhan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Uji Publik Ranperda P4GN & PN yaitu agar pembahasan ranperda bersama oleh DPRD dan Pemprov Kaltim bersifat transparan dan terbuka. “Dengan demikian seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan ranperda tersebut,” kata M. Ramadhan, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK dalam arahannya mengharapkan dari uji publik ranperda P4GN & PN ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai elemen guna penyempurnaan raperda tersebut, sehingga pada akhirnya nanti setelah di sahkan dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada yang saling menyalahkan satu sama lain jika belum ada yang terakomodir.
“Setelah disahkannya ranperda ini menjadi perda, harapannya agar Gubernur Kalimantan Timur segera menindaklanjuti untuk membuat turunannya berupa peraturan gubernur serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui isi dari raperda tersebut secara luas guna mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di Kalimantan Timur,” kata Makmur sekaligus membuka diskusi publik. (Nht/Fdl/HMS DPRD)