PLN Kembali Lakukan Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan FABA di Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Balikpapan kembali melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Penandatanganan kali ini dilaksanakan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Balikpapan dengan Perusahaan Daerah Pertambangan PT Bara Kaltim Sejahtera.

Penandatanganan dilakukan oleh Manager PLN UPDK Balikpapan Otniel Marrung dan Direktur Utama Perusda Pertambangan PT Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi disaksikan oleh segenap Manajemen PLN UPDK Balikpapan dan Pejabat Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor PLN UPDK Balikpapan (23/05).

Dalam kesempatan tersebut, Didik mengatakan pihaknya menunjukan antusiasme dan menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan. Didik juga memberikan apresiasi kepada PLN UPDK Balikpapan atas sinergi yang telah terjalin.

“Terima kasih atas kerjasama yang telah dijalin oleh PLN UPDK Balikpapan. Dengan dukungan pembangunan daerah melalui pemanfaatan FABA di Provinsi Kalimantan Timur ini tentunya kami berharap kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ungkapnya.

Otniel menjelaskan pemanfaatan FABA ini akan digunakan untuk pembuatan paving block dan batako yang nantinya akan dimaksimalkan untuk pembangunan di provinsi Kalimantan Timur. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan dukungan PLN untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini akan banyak sekali hal-hal yang dapat diwujudkan untuk masyarakat. Kami berharap, sinergi dengan Pemerintah Daerah dapat terjalin dengan baik, sehingga pemanfaatan FABA ini dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur,” imbuh Otniel.

Pemanfaatan FABA yang dilakukan ini merujuk pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA berstatus sebagai Limbah Non B3 Terdaftar, didukung dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.(*/PR)

Loading

Bagikan: